Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita

INDRAMAYU, iNews.id - Kasus pembunuhan Putri Apriyani memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2026). Sidang ini menjerat terdakwa Alvian Maulana Sinaga, mantan anggota Polres Indramayu.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM mengaku lega setelah memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, dakwaan tersebut sesuai harapan keluarga korban dalam kasus pembunuhan Putri Apriyani.

“Saya sudah memastikan kepada jaksa penuntut umum bahwa pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3). Ini sesuai harapan keluarga korban, karena pembunuhan berencana benar-benar didakwakan,” ujar Toni dikutip iNews Bandung Raya, Senin (5/1/2026).

Toni menilai dakwaan tersebut menunjukkan keyakinan penyidik dan JPU bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara terencana.

“Artinya penyidik dan jaksa penuntut umum sudah yakin bahwa tindakan terdakwa adalah pembunuhan berencana. Saya pribadi merasa lega dan mengapresiasi lima jaksa penuntut umum yang ditugaskan dalam perkara ini,” katanya.

Meski sidang perdana telah digelar, Toni menegaskan pihak keluarga korban akan terus mengawal jalannya persidangan kasus pembunuhan Putri Apriyani hingga putusan akhir.

“Tinggal kita kawal sampai selesai. Jangan sampai tuntutannya ringan atau putusan hakim tidak adil,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa, Toni menyebut hal tersebut merupakan hak terdakwa. Namun, dia menilai peluang eksepsi tersebut untuk dikabulkan majelis hakim sangat kecil.

“Eksepsi hanya dapat diterima jika dakwaan cacat formil, seperti kesalahan identitas terdakwa atau pengadilan yang tidak berwenang. Dalam perkara ini, dakwaan sudah sangat jelas, baik identitas, waktu (tempus), tempat (locus), maupun cara perbuatannya,” ucapnya.

Dia juga menegaskan Pengadilan Negeri Indramayu berwenang menangani kasus pembunuhan Putri Apriyani karena locus delicti berada di wilayah hukum setempat.

“Pengadilan Negeri Indramayu jelas berwenang karena locus delicti berada di wilayah hukum Indramayu. Saya memprediksi eksepsi dari terdakwa akan ditolak,” ujarnya.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dokter Detektif dan Richard Lee Mangkir Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Produksi Lampaui Target, Pupuk Kaltim Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
CIA Simpulkan Loyalis Rezim Cocok Pimpin Venezuela Gantikan Maduro
• 21 jam laludetik.com
thumb
Bank Emas Digital BSI Perluas Akses Masyarakat Berinvestasi Secara Halal
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Pasutri di Makassar Aniaya dan Perkosa Karyawannya Sendiri
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.