JAKARTA, KOMPAS.com – Dua dokter kecantikan, Samira alias Dokter Detektif dan Richard Lee, tidak hadir dalam panggilan mediasi terkait kasus pencemaran nama baik di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).
“Intinya kami sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak dua kali kepada pelapor dan terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir,” kata Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Doktif dan Richard Lee Dipanggil Untuk Mediasi Hari Ini
Karena mediasi gagal, polisi akan memanggil Samira untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Untuk berikutnya kami lakukan pemanggilan kepada tersangka dr. S untuk dilakukan pemeriksaan,” tambah Igo, tanpa merinci jadwalnya.
Laporan Richard Lee terhadap Samira dibuat sejak Februari 2025, tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pencemaran nama baik, Polres Jakarta Selatan, Richard Lee, Dokter Detektif, mediasi gagal, Pemanggilan tersangka&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8xNTE5MzkzMS9kb2t0ZXItZGV0ZWt0aWYtZGFuLXJpY2hhcmQtbGVlLW1hbmdraXItbWVkaWFzaS1rYXN1cy1wZW5jZW1hcmFuLW5hbWE=&q=Dokter Detektif dan Richard Lee Mangkir Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Samira menuding Richard tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk membuka klinik kecantikan.
Samira ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 setelah polisi menemukan dua alat bukti sah, yakni unggahan pencemaran nama baik di TikTok dan surat izin praktik (SIP) Richard.
Baca juga: Richard Lee Minta Pemeriksaannya Sebagai Tersangka Diundur Jadi 7 Januari
“Ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti. Dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” jelas Igo, Rabu (24/12/2025).
Polisi tidak menahan Samira karena kasus ini terkait pencemaran nama baik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


