JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memberi penjelasan soal pasal pemidanaan demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada polisi di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Eddy menyebut pasal KUHP tersebut tidak mewajibkan izin bagi aksi demonstrasi, melainkan sebatas pemberitahuan.
Eddy mengatakan pasal ini bukan berarti pemerintah membatasi hak kebebasan berpendapat. Namun, menurutnya, demonstrasi wajib diberitahukan kepada polisi salah satunya untuk mengantisipasi gangguan lalu lintas.
"Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi," kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers pada Senin (5/1/2026).
"Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin."
Baca Juga: Menkum soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Bedakan Antara Penghinaan dan Kritik
Dalam Pasal 256 KUHP baru, aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan diancam hukuman penjara hingga enam bulan. Pasal tersebut sempat menuai sorotan berbagai pihak.
Eddy memastikan pasal itu tidak akan digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Menurutnya, Pasal 256 dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan hak-hak masyarakat.
"Mengapa pasal ini harus ada? Karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien, itu dia mati di dalam karena terhalang oleh demonstran," kata Eddy.
"Tujuan memberitahukan ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas demonstrasi. Kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi harus ingat ada hak dari pengguna jalan."
Baca Juga: 120 Sekolah Terdampak Bencana di Pidie Jaya Aceh Mulai Kegiatan Belajar Mengajar Hari Ini
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kuhp baru
- pemidanaan demonstran
- eddy hiariej
- supratman andi agtas
- demo tanpa pemberitahuan

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464818/original/085466900_1767748949-IMG_6304.jpg)



