Jaksa Sebut Nadiem Makarim Jalankan Pengadaan Chromebook Demi Kepentingan Bisnis

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengatakan Nadiem Makarim diduga menjalankan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya.

Pasalnya, kata dia, Nadiem mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Baca Juga :
Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp809,59 M di Kasus Korupsi Chromebook
Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun

Nadiem Makarim
Photo :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

"Dengan demikian pengadaan dilakukan agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)," ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

JPU menjelaskan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem dikenal sebagai pendiri perusahaan bisnis transportasi daring bernama Gojek melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada tahun 2010 dengan kepemilikan saham sebanyak 99 persen atau senilai Rp99 juta.

Untuk mengembangkan bisnis transportasi daring tersebut, kata JPU, pada tahun 2015 Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan perusahaan modal asing bernama PT AKAB dan menggandeng
perusahaan besar, yakni Google, untuk bekerja sama bisnis dalam aplikasi Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace, yang akan digunakan dalam bisnis Gojek.

Agar tidak terlihat adanya konflik kepentingan Nadiem saat menjadi Mendikbudristek, disebutkan bahwa Nadiem mengundurkan diri sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB.

"Akan tetapi, terdakwa Nadiem menunjuk teman-temannya, di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingan terdakwa sebagai saham founder milik terdakwa di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," tutur JPU.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi tersebut antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Baca Juga :
Bolak-balik Ditunda, Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Akhirnya Digelar Hari Ini
Dari Nadiem Makarim hingga Riza Chalid, Ini 4 Kasus Besar yang Diusut Kejagung di 2025
Polri Gelontorkan Rp19,07 Triliun Sepanjang 2025, Ternyata Buat...

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Apindo dan Kadin Optimistis Ekonomi dan Industri AMDK Tumbuh di 2026
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pembersihan Lumpur di 52 Fasilitas Umum Aceh Tamiang Capai 60 Persen, Kementerian PU Percepat Pemulihan
• 4 jam laludisway.id
thumb
Pendanaan Modal Ventura Kian Selektif di 2026, Investor Incar Sektor Ini
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Pemulihan Bencana Aceh–Sumut–Sumbar, Dipimpin Mendagri Tito Karnavian
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Aksi Korporasi Jumbo OPMS di Balik Lonjakan Saham hingga 176%
• 18 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.