Pemerintah melalui Kementerian Hukum mengklarifikasi sejumlah pasal yang menjadi sorotan publik dalam KUHP dan KUHAP baru yang berlaku per Jumat, 2 Januari 2026. Pernyataan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum yang adil dan proporsional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru merupakan hasil dari proses legislasi yang panjang yang menjamin naskah hukum tersebut telah melalui perdebatan dan mendalam untuk memastikan kesiapannya diterapkan secara nasional.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pondasi Sistem Hukum Pidana Nasional. Penyesuaian pidana dilakukan agar hukuman tetap relevan dan berkeadilan.
Pemerintah memastikan tidak ada ruang multitafsir dalam implementasi hukum. Setiap kebijakan sudah diuji melalui kajian hukum.
Baca Juga :
Sidang Nadiem Makarim Resmi Gunakan KUHAP TerbaruSementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperketat pengawasan terhadap proses penahanan di institusi Polri menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya ketimpangan penerapan aturan di lapangan selama masa transisi hukum yang dinilai rawan penyalahgunaan wewenang.
“Memang betul Kabareskrim beberapa waktu yang lalu itu telah membuat surat resmi kepada divisi yang mengemban fungsi penyelidikan dan penyidikan berupa petunjuk-petunjuk. Jadi belum sampai kepada penyusunan Peraturan Kapolri atau Peraturan Kepolisian,” ujar Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim dalam diskusi terkait penyesuaian kewenangan penyelidik di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Yusuf menjelaskan, KUHAP 2025 memberikan kewenangan tambahan bagi penyelidik terkait alasan penahanan. Namun, ia mengingatkan agar perluasan kewenangan tersebut diterapkan secara adil dan hati-hati.
Kompolnas mencermati bahwa arahan teknis dari Kabareskrim sangat krusial sebagai pedoman. Sementara sebelum adanya regulasi formal yang lebih komprehensif.



