Untuk periode triwulan I 2026, yang mencakup Januari hingga Maret, tarif listrik tetap diberlakukan sama seperti periode sebelumnya bagi seluruh kelompok pelanggan.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi di awal tahun. Dengan keputusan ini, harga listrik per kilowatt hour (kWh) tetap stabil, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 2026 Tidak Diberlakukan di Awal Tahun, Ini Alasannya
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Menurutnya, secara mekanisme, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi sebenarnya dapat disesuaikan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, mulai dari nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, pemerintah memilih untuk menahan penyesuaian tarif pada Januari 2026. Tarif Listrik PLN 5–11 Januari 2026 Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan tarif listrik yang tidak mengalami kenaikan memberikan ruang bagi rumah tangga dan pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengatur keuangan dengan lebih terencana.
Ia juga menegaskan komitmen PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, serta menjalankan efisiensi operasional agar pelayanan kelistrikan tetap aman dan berkelanjutan.
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 5–11 Januari 2026 Pelanggan Rumah Tangga (Nonsubsidi) R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR/TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh Pelanggan Bisnis (Nonsubsidi) B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM/TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh Pelanggan Industri (Nonsubsidi) I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh Layanan Sosial S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh Pelanggan Rumah Tangga (Subsidi)
R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)





