MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menegaskan Pasal 188 KUHP bukanlah hal baru, melainkan produk hasil reformasi.
Pasal 188 KUHP sendiri mengatur ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan paham komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi. Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Eddy dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Baca juga:
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Eddy menjelaskan, lahirnya ketentuan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pencabutan Undang-Undang Subversif pada awal era reformasi.
Kala itu, lanjut dia, masyarakat mendesak pemerintah mencabut aturan yang dinilai represif dan membatasi kebebasan berpendapat. Menurut dia, UU Subversif kemudian dicabut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999.
"Jadi begitu ketika terjadi reformasi, mereka menuntut kepada Presiden waktu itu untuk mencabut Undang-Undang Subversif," tuturnya.
Baca juga:
Sejarawan LIPI Sebut Isu Komunisme Dibangkitkan untuk Pilpres 2024
Namun, lanjut dia, pada saat bersamaan pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 yang menambahkan enam ketentuan baru dalam KUHP lama, yakni Pasal 107A hingga Pasal 107F.
“Ketentuan-ketentuan itulah yang kemudian dipindahkan dan diformulasikan kembali menjadi Pasal 188 dan seterusnya dalam KUHP yang baru,” ujar Eddy.
Eddy menegaskan pengaturan mengenai larangan penyebaran paham komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila telah lama menjadi bagian dari hukum pidana nasional.
“Jadi ini bukan hal yang baru. Ini sudah ada sejak lama dan merupakan hasil reformasi,” tandas Wamenkum. (Pon)





