jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa dari sembilan upaya paksa yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya atau enam upaya paksa harus berdasarkan izin pengadilan.
Hal tersebut dikatakan dalam Konferensi Pers Penjelasan Pemerintah Terkait Keberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana di Kantor Kementerian Hukum, pada Senin (5/1).
BACA JUGA: Habiburokhman: KUHAP Baru Tidak Mengatur Penyadapan
“Jadi, kalau bahasa dipublik mengatakan bahwa nanti bisa, blokir, bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks, itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” ungkap Edward Omar.
Menurutnya, penyadapan hanya terdapat dalam satu pasal, yang dalam melakukan kewenangannya, penyidik penuntut umum atau hakim dapat melakukan penyadapan.
BACA JUGA: Dukung Penyadapan oleh Kejagung, Sahroni: Penegakan Hukum Harus Sesuai Perkembangan Zaman
Penyadapan itu pun diatur dalam undang-undang dan bukan atas kemauan pemerintah dan DPR, melainkan tercantum di putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Putusan MK waktu itu mengatakan terkait penyadapan yang dilakukan pada tindak pidana korupsi, dilakukan pada terorisme dan beberapa tindak pidana lainnya, harus diatur dengan undang-undang tersendiri,” jelasnya.
BACA JUGA: Rudal: Penyadapan Sah untuk Penegakan Hukum, Tetapi Jangan Melanggar Hak Warga
Edward Omar menegaskan, bahwa sebelum ada undang-undang, penyadapan tidak boleh dilakukan oleh penyidik.
“Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh Karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except kecuali terhadap korupsi atau terorisme, yang menurut undang-undang eksistingnya boleh melakukan penyadapan,” tutupnya. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5315786/original/085108100_1755171257-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__32_of_75_.jpg)