Pasutri Sekap dan Paksa Pelayan Warung Berhubungan Badan di Makassar Ditangkap

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita

MAKASSAR, iNews.id – Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK dan SM atas dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap K (22) pelayan warung makan. Kasus ini memicu kecaman publik karena keterlibatan istri yang justru memerintahkan suaminya untuk merudapaksa korban.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah komplek Perumahan Pesona Barombong Indah Asoka, Kecamatan Tamalate, pada Jumat (2/1/2026). Motif utama tersangka SM (istri) adalah kecurigaan bahwa suaminya, SK, menjalin hubungan gelap dengan korban.

Bukannya menempuh jalur hukum atau kekeluargaan, SM justru memaksa korban masuk ke dalam kamar bersama suaminya. Di bawah ancaman kekerasan berupa pukulan, tamparan, hingga penjambakan, korban dipaksa melayani nafsu bejat SK sebanyak dua kali. 

Ironisnya, SM merekam aksi tersebut menggunakan ponselnya sebagai dalih mencari bukti perselingkuhan.

"Korban dipaksa berhubungan badan dengan suami tersangka, sementara sang istri (SM) merekam aksi tersebut. Rekaman video ini telah kami sita sebagai barang bukti persetubuhan," ujar Kombes Pol Arya Perdana dalam jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, dilansir dari iNews Celebes, Senin (5/1/2026).

Ancaman 12 Tahun Penjara

Penyidik telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c, Juncto Pasal 14 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Kami menegaskan ini adalah kolaborasi kejahatan antara suami dan istri terhadap korban yang berada di bawah tekanan mereka," kata Kapolrestabes.

Pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alita Karen, membeberkan fakta memprihatinkan mengenai kondisi kerja korban sebelum kejadian. Korban diketahui bekerja sebagai penjual nasi kuning dengan jam kerja yang sangat panjang mulai pukul 19.00 hingga 12.00 WITA, namun hanya diupah Rp60.000 per hari.

Alita membantah keras klaim tersangka SM bahwa korban adalah selingkuh suaminya. Menurut pengakuan korban, ia pernah dipaksa berciuman oleh bosnya namun hal itu terjadi karena adanya relasi kuasa (tekanan atasan terhadap bawahan), bukan karena dasar suka sama suka.

"Korban disekap dan dipaksa. Video rekaman itu diduga akan digunakan pelaku sebagai alat ancaman agar korban terus bekerja tanpa dibayar," tegas Alita.

Tersangka Bantah Memaksa

Di sisi lain, tersangka SM membantah telah melakukan penyekapan. Ia berdalih hanya ingin membuktikan kecurigaannya setelah mendengar selentingan dari pedagang lain di sekitar tempat jualannya. 

Ia mengklaim saat masuk ke kamar, korban sudah dalam kondisi siap melakukan hubungan seksual, namun keterangan ini bertolak belakang dengan temuan luka fisik pada tubuh korban akibat penganiayaan.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus dan memastikan seluruh barang bukti digital diproses secara forensik untuk memperkuat tuntutan di persidangan.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dramatis! Bupati Maros Nyaris Diterjang Banjir Bandang saat Resmikan Sekolah
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Infografis Deretan Tindak Pidana dalam KUHP Baru
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Prabowo Evaluasi Pelaksanaan MBG, Ini Catatannya
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Tragis! 2 Balita Kakak Adik di Sampang Ditemukan Tewas Tenggelam dalam Bak Mandi
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Masih Dirawat di RS, Korban Selamat Terkait Sekeluarga Tewas di Priok Membaik
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.