Polri Diminta Usut Dugaan Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Bareskrim Polri diminta segera memproses kasus dugaan penghinaan dan ujaran SARA yang dilakukan komedian Pandji Pragiwaksono. Laporan ini dilayangkan pada Senin, 3 November 2025.

Koordinator Aksi Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Toraja (IMAJA), Muldiansah, menilai pernyataan Pandji dalam acara Stand Up Comedy pada 2013 sangat melecehkan dan merendahkan martabat masyarakat Toraja. Menurut dia, ucapan Pandji soal upacara adat pemakaman Rambu Solo merendahkan nilai-nilai luhur budaya dan tradisi masyarakat Toraja.

"Sama saja telah menghina adat istiadat daerah yang terlahir dalam rahim Negara Indonesia. Bahkan, persoalan semacam ini berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa," kata Muldiansah dalam aksi di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
  Baca Juga:  Polemik Pandji Pragiwaksono Dinilai Rampung dengan Permintaan Maaf
Dia menyebut berbagai kelompok Adat Toraja telah mengecam agar Pandji dikenakan sanksi denda sesuai aturan adat terkait penghinaan tersebut. Oleh karena itu, dia mendorong Bareskrim Polri segera memproses laporan dugaan penghinaan dan SARA yang dilakukan Pandji.

Bareskrim Polri juga diminta memberikan perintah kepada Polda Sulawesi Selatan agar mengusut dugaan penghinaan yang dilakukan Pandji terhadap adat budaya masyarakat Toraja.

"Minta maaf boleh, proses hukum pidana Pandji Pragiwaksono wajib tetap berlanjut. Tegakkan hukum terhadap Pandji pemecah belah bangsa," ujar dia.
  Klarifikasi Pandji Pragiwaksono
Pandji telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja setelah menerima banyak protes dan kemarahan terkait sebuah candaan dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku pada 2013. Dia mengaku sudah membaca dan menerima semua protes, serta surat yang ditujukan kepadanya.

Dia juga berdialog dengan Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dalam pembicaraannya lewat telepon, Rukka disebut menceritakan dengan sangat indah tentang budaya Toraja, maknanya, nilainya, dan kedalamannya.

"Dari obrolan itu, saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai," kata Panjdi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa, 4 November 2025.

Panjdi menyebut ada dua proses hukum yang sedang dijalani. Yakni, hukum negara karena ada laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat. Berdasarkan pembicaraan dengan Rukka, kata Pandji, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja.

"Saya akan belajar dari kejadian ini, dan menjadikannya momen untuk menjadi pelawak yang lebih baik, lebih peka, lebih cermat, dan lebih peduli," tulis Pandji.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gantian, Kini Richard Lee Ditetapkan jadi Tersangka Atas Laporan Doktif
• 23 jam lalucumicumi.com
thumb
Kenaikan Gaji Hakim dan Harapan Besar pada Integritas…
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Irfan dan Reyner Dipastikan Absen Lawan PSM
• 23 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Ada Aksi Demonstrasi di Depan Kedubes AS, Kecam Donald Trump Soal Agresi Militer di Venezuela
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Bantu Korban Banjir dan Longsor, TIDAR Sumut dan Tapteng Turun Langsung ke Lokasi
• 9 menit lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.