Cerita Nadiem Kali Pertama Dengar Kasusnya saat Liburan di Luar Negeri

idntimes.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan pertama kali tahu kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook diusut Kejaksaan Agung ketika berlibur di luar negeri bersama keluarga. Hal itu membuatnya memotong waktu kuburan menjadi lebih singkat.

"Saat pertama kali saya mendengar kasus ini masuk tahap penyidikan, saya lagi di luar negeri berdua dengan istri saya. Saya langsung memotong liburan saya dan kembali ke tanah air untuk menghadapi kasus ini," ujar Nadiem saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Nadiem mengaku pada saat itu siap menghadapi kasus ini. Sebab, ia merasa bersih.

"Seluruh karir saya, baik di Gojek maupun di Kemendikbud, adalah ikhtiar saya untuk membangun negeri ini menjadi lebih baik," ujarnya.

Nadiem mengatakan dirinya diberkati Allah dengan kesuksesan finansial. Namun, menurutnya hal itu bukan tujuan hidupnya.

"Kalau memang tujuan saya memperkaya diri, saya akan memilih untuk tetap di dunia bisnis, di mana semua pintu terbuka bagi saya untuk meraih kesuksesan," ujarnya

"Saya tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi saya yang telah saya bangun selama puluhan tahun hanya untuk menambah kekayaan saya," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar). Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil Ekonomi Kuba dan Kolombia, 2 Negara yang Turut Jadi Incaran Trump
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Demokrat Dukung Pilkada Dipilih Lewat DPRD: Demokrasi Harus Tetap Hidup
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Momen Haru AKBP Victor Inkiriwang Pamit dari Polres Tangsel
• 1 jam laludetik.com
thumb
Soal Pasal KUHP Hina Presiden, Natalius Pigai: Prabowo Tak Mungkin Jadi Aktor Penindas Kritik
• 16 jam laludisway.id
thumb
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra-Aceh
• 3 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.