PDIP: Pertanian dan UMKM Kunci Pengurangan Kemiskinan di Jember

beritajatim.com
2 hari lalu
Cover Berita

Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan meyakini sektor pertanian dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi kunci pengurangan kemiskinan di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Kami memandang tingkat kemiskinan di Kabupaten Jember masih cukup tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2025, tingkat kemiskinan di Kabupaten Jember mencapai 8.67 persen atau sekitar 216 ribu jiwa,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo, Senin (5/1/2026).

Menurut Purnomo, kemiskinan bisa diatasi dengan meningkatkan pendapatan dan mengurangi pengeluaran masyarakat. “Meningkatkan pendapatan masyarakat dapat dilakukan dengan berpijak pada dua kekuatan utama ekonomi Kabupaten Jember, yakni sektor pertanian dan UMKM,” katanya.

Purnomo meyakini, apabila kedua sektor ini diperkuat dan ditingkatkan secara serius, maka angka kemiskinan di Kabupaten Jember akan terus menurun.

“Pada sektor pertanian, kami konsisten menolak segala bentuk alih fungsi lahan pertanian. Kami terus mendesak pemerintah daerah untuk segera memverifikasi data faktual lahan pertanian secara terbuka dan partisipatif,” kata Purnomo.

Hasil verifikasi tersebut, lanjut Purnomo, bisa menjadi dasar bagi penetapan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). “Sebagaimana diamanatkan Pasal 25 Nomor 41 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa penetapan LP2B di wilayah kota ditetapkan melalui peraturan daerah,” kata Purnomo.

Khusus masalah pertanian, mereka juga telah membuka posko aduan di lantor Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Jember untuk menampung keluhan masyarakat soal pupuk bersubsidi.

“Kami menerima banyak laporan mengenai masih adanya kios menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Melalui posko aduan tersebut, kami siap menerima, menindaklanjuti, dan mengawal setiap laporan masyarakat,” kata Purnomo.

Sementara untuk sektor UMKM, Purnomo menegaskan komitmen untuk mengawal Rancangan Perda Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM Kabupaten Jember sebagai payung hukum bagi pelaku UMKM di Jember.

Menurut Purnomo, selama ini, pelaku UMKM masih menghadapi berbagai keterbatasan seperti akses permodalan, penguatan kelembagaan, stabilisasi ekonomi, serta perlindungan hukum.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap UMKM Jember diharapkan “naik kelas” dapat tumbuh menjadi motor ekonomi rakyat yang membuka lapangan kerja serta membangun kemandirian ekonomi rakyat dari akar rumput,” kata Purnomo. [wir]


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Peluang RI Mendulang Berkah dari Konflik AS-Venezuela
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Komisi III: Pasal ‘Kumpul Kebo’ di KUHP Baru Tidak Melanggar HAM
• 11 jam lalufajar.co.id
thumb
Coba Bayangkan… Lima Tahun Lagi, Apa yang Paling Kamu Inginkan?
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
Fitroh Sebut Perbedaan Pendapat di KPK Lumrah, Termasuk Soal Kasus Kuota Haji 2024
• 7 jam laludisway.id
thumb
Pelni proyeksikan angkut 5,7 juta penumpang pada 2026
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.