Gresik (beritajatim.com)– Mengawali minggu pertama tahun 2026. Pemkab Gresik merotasi dan melantik 76 kepala sekolah, dan pejabat fungsional. Pelantikan sejumlah pejabat diantaranya bupati, wakil bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, serta Ketua DPRD.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, pelantikan ini meliputi berbagai jabatan strategis, diiantaranya Kepala Sekolah SMP sebanyak 2 orang, Kepala Sekolah SD 53 orang, Penata Perizinan 3 orang.
Kemudian Pengolah Penyehatan Lingkungan 3 orang, Penata Ruang 2 orang, Pengantar Kerja 1 orang, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 2 orang, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur 1 orang, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah 2 orang, Guru 3 orang, serta Penilik 4 orang.
“Total keseluruhan yang dilantik ada 76 orang. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 821.2/4/437.73/2026 tentang Penugasan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Kabupaten Gresik,” katanya, Senin (5/1/2025).
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menuturkan, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen nomor 7 Tahun 2025.
“Hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami kekosongan kepala sekolah, baik di tingkat SD maupun SMP,” tuturnya.
Di lingkup pendidikan, ada 53 Kepala Sekolah SD, 2 Kepala Sekolah SMP, dan sisanya adalah pejabat fungsional. Termasuk diantaranya 5 orang dari Pulau Bawean yang mengikuti pelantikan secara daring.
Bupati dua periode ini menambahkan, setelah dilantik. Dirinya menekankan
pentingnya menjaga integritas, khususnya bagi pejabat fungsional yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti perizinan. Sementara bagi kepala sekolah, ia menekankan bahwa proses pengangkatan telah melalui sistem manajemen talenta yang terukur dan transparan.
“Kalian menjadi kepala sekolah karena hasil manajemen talenta dan uji kompetensi yang telah disusun. Penempatan sekolah dilakukan berdasarkan hasil ujikom, latar belakang pendidikan, hingga kedekatan dengan domisili,” imbuhnya. (dny/ted)




