Polisi yang Bunuh-Bakar Pacar di Indramayu Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Sidang perdana kasus pembunuhan sadis terhadap mahasiswi Putri Apriyani (24 tahun) dengan terdakwa Alvian Maulana Sinaga (23) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (5/1/2026).

Perkara ini merupakan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian berpangkat Bripda pada saat kejadian. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kos Rifda 4, kamar nomor 9, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Kamis (9/1/2025).

Pantauan kumparan di lokasi, mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Indramayu yang membawa terdakwa tiba di PN Indramayu sekitar pukul 10.58 WIB. Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Alvian Maulana Sinaga dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Total terdapat lima JPU dalam perkara ini. Namun, pada sidang perdana hanya dihadiri tiga orang jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan pihaknya telah membacakan dakwaan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Pada hari ini, Senin 5 Januari 2026, kami telah membacakan dakwaan perkara tindak pidana pembunuhan berencana atas nama terdakwa Alvian Maulana Sinaga. Terdakwa kami dakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian,” kata Eko usai persidangan.

Terkait adanya keberatan dari pihak terdakwa, Eko menyebut hal tersebut merupakan hak terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Keberatan atau eksepsi tersebut akan disampaikan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (12/1/2026).

“Kami akan menunggu eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Nantinya kami juga akan diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi eksepsi tersebut. Kami tetap berpegang teguh bahwa dakwaan yang kami ajukan dapat dibuktikan di persidangan,” ujarnya.

Kata Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengapresiasi langkah JPU yang mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, dakwaan tersebut telah sesuai dengan harapan keluarga korban.

“Pada tahap pembacaan dakwaan ini, kami dari keluarga korban merasa sedikit lega karena pasal yang didakwakan sudah benar, yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kami mengapresiasi para jaksa penuntut umum yang telah menerapkan pasal tersebut,” kata Toni, Senin (5/1/2026).

Menanggapi rencana eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Toni mengaku tidak khawatir.

Ia menilai dakwaan JPU telah disusun secara jelas, baik terkait identitas terdakwa, kronologi peristiwa, hingga lokasi dan waktu kejadian.

“Dakwaan sudah sangat jelas, mulai dari siapa terdakwanya, perbuatannya, tempus dan locus delicti semuanya terang. Pengadilan Negeri Indramayu juga jelas berwenang mengadili karena kejadian berlangsung di wilayah hukum PN Indramayu. Menurut saya, eksepsi itu pasti ditolak oleh hakim,” ujar dia.

Keluarga Korban Uber Mobil Tahanan

Usai sidang, situasi sempat memanas. Saat terdakwa hendak dibawa kembali ke rumah tahanan, sejumlah keluarga korban terlihat mengejar mobil tahanan dan meluapkan emosi dengan memukul serta melempar sandal ke arah kendaraan yang membawa terdakwa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Daerah Bencana Diprioritaskan
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Merawat Keamanan dari Pulau Terluar, Bhabinkamtibmas Barrang Lompo Perkuat Sinergi Warga
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Malaysia Open 2026: Jafar/Felisha Masih Cari Konsistensi di Awal Musim
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
AS–Israel Bergerak, Rakyat Bangkit: Gerbang Neraka Terbuka bagi Rezim Teokrasi Iran
• 21 jam laluerabaru.net
thumb
IHSG Berpotensi Tembus Level 9.000, Simak Analisa Saham MINA-ASII
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.