Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada yang dispesialkan dalam persidangan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, karena ada pengamanan dari TNI. Korps Adhyaksa menegaskan pengawalan TNI merupakan hal lumrah.
"Yang saya tahu pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Januari 2026.
Pengawalan anggota TNI di sidang Nadiem sempat disorot masyarakat. Apalagi, tim pengawalan sempat ditegur majelis hakim.
Namun, Kejagung menyebut penempatan anggota TNI dalam pengawalan didasari risiko dalam persidangan. Pengawalan TNI juga lebih diutamakan ke jaksa yang menangani kasus dugaan rasuah pengadaan sistem Chromebook.
"Pengamanan dengan melibatkan anggota TNI dilakukan utk segala kegiatan Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Pidsus Kejagung, sepanjang dinilai perlu," ujar Budi.
Baca Juga: Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Pengadaan Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dok. Istimewa
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi ini antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Jurist selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang masih buron.
Kerugian negara dalam perkara ini meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai USD44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464871/original/041356300_1767752610-IMG_4599.jpg)
