Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin (5/1/2025) melanjutkan sidang terhadap terdakwa kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim.
Namun, ada momen menarik, di mana Hakim Pengadilan Tipikor, Purwanto Abdullah sempat heran akan keberadaan tiga anggota TNI di dalam ruang sidang tersebut. Dia pun sempat menegur mereka.
Advertisement
"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur," kata Hakim Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dia pun merasa keberadaan anggota TNI tersebut mengganggu para pengunjungung sidang yang berada belakang. Dia pun meminta mereka menyesuaikan posisi.
"Jadi bisa menyesuaikan ya pak," kata Hakim Purwanto kepada para tentara.
"Bisa lebih mundur lagi pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media juga ya. Silakan dilanjutkan," sambungnya.
Diketahui, Nadiem didakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Dalam kasus itu, dirinya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi tersebut, antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5136015/original/099922000_1739819047-WhatsApp_Image_2025-02-18_at_01.57.01_bb79b10b.jpg)

