KPK Sebut Kerugian Negara Rp 2,7 T di Kasus Konawe Utara Masih Hitungan Awal

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK mengatakan angka kerugian negara Rp 2,7 triliun dalam kasus izin tambang di Konawe Utara yang kini telah di SP3 masih hitungan kasar. Angka itu belum hitungan pasti.

"Jadi ketika melakukan penyelidikan atau penyidikan itu penyelidik atau penyidik itu sudah menghitung secara estimasi gitu ya, menghitung secara kasar atau melakukan estimasi terkait dengan kalkulasi dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu dugaan tindak pidana korupsi itu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Baca juga: Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

Pada saat itu, KPK berkoordinasi dengan pihak auditor untuk memastikan kerugian negara dalam kasus izin tambang di Konawe Utara. Namun karena BPK tak bisa melakukan hitungan kerugian negara, maka SP3 diterbitkan.

"Itu prosesnya, untuk mendapatkan hasil akhirnya atau yang menjadi final nilai kerugian keuangan negara maka itu harus dilakukan hitung ulang kalkulasi oleh auditor negara secara firm. Dihitung lagi nanti kemudian keluar laporan hasil KN-nya," ujarnya.

"Masih hitungan awal karena kalau accounting forensik di KPK itu juga baru dibentuk sekitar tahun 2019," tambahnya.

Budi menjelaskan SP3 itu diterbitkan pada 17 Desember 2024 di era pimpinan Nawawi Pomolango. Budi menyebut SP3 itu keputusan bersama para pimpinan dan kedeputian KPK.

"Betul. Jadi SP3 diterbitkan pada periode sebelumnya. 17 Desember 2024. Saat itu pimpinan kan ada empat ya, empat yang aktif. Jadi ini kan tentu keputusan kolektif kolegial," tuturnya.

Baca juga: KPK Ungkap Masalah yang Bikin Setop Penyidikan Kasus Tambang Rp 2,7 T

Kasus Konawe Utara

Pada 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut menyebutkan dugaan korupsi itu terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007-2009.

"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum," kata Saut saat itu.

KPK pun mengumumkan telah menerbitkan SP3 terkait kasus itu. Alasannya, karena terkendala perhitungan kerugian negara.




(ial/dek)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dolar Menguat Tipis, Dampak Invasi ke Venezuela Cepat Mereda
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Demokrat Lapor Empat Akun Medsos yang Dinilai Fitnah SBY Dalang Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief: karena Somasi Tak Diindahkan
• 19 jam lalufajar.co.id
thumb
Pilkada oleh DPRD: Perampasan Terbuka atas Kedaulatan Rakyat
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Identitas Dikantongi, Eks Suami Bacok Pasutri di Bogor Diburu Polisi
• 20 jam laludetik.com
thumb
Penemuan Mayat Pria di Kolong Tol Cilincing Jakarta, di TKP Tak Ditemukan Tanda Penganiayaan
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.