Pantau - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, meluncurkan program inovatif bertajuk "Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan" sebagai upaya memperluas kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Program ini diresmikan oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto, yang menyatakan bahwa gerakan tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja rentan yang belum memiliki akses jaminan sosial.
"Melalui gerakan satu ASN lindungi satu pekerja rentan. Kita ingin membangun budaya gotong royong dan kepedulian sosial di kalangan ASN," ungkapnya.
Setiap aparatur sipil negara (ASN) dinilai memiliki peran strategis dalam melindungi pekerja informal dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Jaminan sosial ketenagakerjaan juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja rentan, serta menjadi bagian dari strategi pengentasan kemiskinan dan pengurangan risiko sosial ekonomi di daerah.
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Sumatera BaratInovasi ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah provinsi.
Sebagai tindak lanjut di tingkat daerah, Bupati Pasaman Barat telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan setiap ASN untuk melindungi minimal satu pekerja rentan di sekitarnya.
Peluncuran program ini ditandai dengan penyerahan perlindungan secara simbolis oleh sejumlah pejabat daerah kepada pekerja rentan dari berbagai profesi.
Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, memberikan perlindungan kepada seorang asisten rumah tangga dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Muharram, memberikan perlindungan kepada seorang tukang langsir sawit.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Armen, memberikan perlindungan kepada seorang petani sawit.
Penghargaan dan Penyerahan SantunanSebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penghargaan juga diberikan kepada tokoh masyarakat yang berperan aktif sebagai penggerak kesadaran jaminan sosial di lingkungan masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan turut menyerahkan santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris peserta yang mengalami musibah.



