Benarkah Demo dalam KUHP Baru Harus Izin Polisi? Simak Penjabarannya

disway.id
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID — Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memuat sejumlah pasal baru menuai kontroversi di masyarakat.

Salah satunya, pasal yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. 

BACA JUGA:Nadiem Bantah Perkaya Diri dalam Kasus Chromebook: Tak Sepeser pun Uang Masuk ke Kantong Saya!

BACA JUGA:Berlaku 8 Jam Sehari, Ini Simulasi Kerja Sosial dalam Pidana Alternatif Pengganti Hukuman Penjara

KUHP baru yang disahkan dinilai mengekang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

 

Menjawab tudingan itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menekankan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur kewajiban meminta izin kepada kepolisian.

Adapun pasal itu hanya pengejewantahan bahwa tiap kegiatan yang mengumpulkan massa seperti demonstrasi, pawai atau semacamnya, diperlakukan pemberitahuan ke aparat keamanan.

 

“Pasal 256 terkait demonstrasi itu harus dibaca secara utuh. Intinya, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026. 

 

Tak Batasi Ekspresi

Eddy kembali menekankan, kewajiban pemberitahuan dalam Pasal 256 bertujuan agar aparat kepolisian dapat menjalankan fungsi pengamanan dan pengaturan lalu lintas.

BACA JUGA:Pasal KUHP Baru Bisa Jerat Pelaku Kumpul Kebo? Simak Penjelasan Menkum

BACA JUGA:Dugaan Keracunan Mencuat dalam Kasus Kematian Sekeluarga di Jakut, Polisi Tunggu Hasil Labfor

Hal ini, lanjut Eddy, justru memperkuat pasal yang mengatur kepentingan publik secara luas, bukan untuk menghambat hak warga negara dalam berdemonstrasi.

 

Menurut Eddy, aturan ini digodok berkaca pada pengalaman nyata yang pernah terjadi di daerah. Salah satu peristiwa tragis yang menjadi perhatian adalah kejadian di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terhambat oleh aksi demonstrasi di jalan raya.

“Mengapa pasal ini harus ada, karena berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu meninggal di dalam karena terhadang oleh demonstran,” ungkapnya.

 

Menurut Eddy, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat lainnya, termasuk hak pengguna jalan.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kumpulan Kata Bahasa Inggris Aesthetic dan Artinya untuk Caption
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ekonom Nilai Sejumlah Program Strategis Nasional Minim Kajian Ilmiah
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kioxia Luncurkan SSD BG7 dengan Flash Generasi ke-8, Tawarkan Performa Tinggi dan Efisiensi Daya
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Babak Akhir Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil, Putusan Dibacakan Secara Online
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
• 16 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.