Grid.ID - Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil kini memasuki babak akhir. Proses hukum yang berjalan di Pengadilan Agama Bandung itu dijadwalkan akan mencapai titik penentuan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Pada siang hari ini, Pengadilan Agama Bandung akan membacakan putusan gugatan cerai tersebut secara online melalui sistem e-court. Mekanisme ini dilakukan seiring dengan berakhirnya seluruh rangkaian persidangan dan status perkara yang telah dinyatakan “Putus”.
Berbeda dengan proses persidangan konvensional, putusan melalui e-court Pengadilan Agama disampaikan dan diambil sepenuhnya secara elektronik. Dengan demikian, para pihak yang terlibat tidak perlu lagi hadir secara langsung ke pengadilan untuk mengetahui hasil putusan majelis hakim.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, menjelaskan bahwa putusan perkara cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil akan diunggah melalui sistem e-court pada hari yang sama.
“Biasanya putusan akan diunggah siang ini. Mungkin nanti setelah dzuhur, setelah itu para pihak bisa mengunduh salinan putusannya,” ujar Dede yang dikutip dari Tribunjabar.id pada Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut, Dede menerangkan bahwa para pihak yang telah terdaftar dalam sistem e-court dapat mengunduh dokumen salinan putusan yang sah dan telah dibubuhi stempel elektronik. Namun, sebelum mengakses dokumen tersebut, pihak terkait diwajibkan menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui virtual account yang telah disediakan.
Dengan sistem ini, proses administrasi perkara dinilai menjadi lebih praktis dan efisien. Para pihak tidak lagi diwajibkan datang langsung ke Pengadilan Agama Bandung hanya untuk mengambil salinan putusan, karena seluruh dokumen dapat diakses secara daring.
Dede pun menegaskan bahwa karena putusan dilakukan secara online, maka tidak ada lagi kewajiban bagi Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil untuk mendatangi pengadilan.
“Tidak perlu datang ke pengadilan lagi, karena semuanya sudah selesai,” tegasnya.
Sebagai informasi, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil merupakan pasangan publik figur yang selama bertahun-tahun dikenal harmonis di mata masyarakat. Ridwan Kamil, yang dikenal sebagai arsitek sekaligus tokoh publik, menikah dengan Atalia Praratya dan menjalani kehidupan rumah tangga yang kerap menjadi sorotan publik.
Selama pernikahan selama 29 tahun, Atalia Praratya dikenal aktif mendampingi Ridwan Kamil dalam berbagai kegiatan, baik sosial maupun pemerintahan. Keduanya juga kerap menampilkan potret keluarga yang hangat dan kompak di berbagai kesempatan.
Namun, di balik citra keluarga yang selama ini terlihat harmonis, rumah tangga keduanya akhirnya harus berujung pada proses hukum. Gugatan cerai resmi diajukan Atalia Praratya ke Pengadilan Agama Bandung, yang kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sidang perdana telah digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu (17/12/2025) lalu. (*)
Artikel Asli



