JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem Anwar Makarim meminta hakim membebaskan dirinya dari perkara yang disangkakan terhadapnya.
Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sebagaimana dikutip dari Antaranews, Senin (5/1/2025).
“Kami memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” kata Ari Yusuf.
Ari Yusuf berpendapat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara kliennya.
Lantaran dakwaan berbasis Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan yang objeknya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Maman Suherman Ungkap PRT Tinggalkan 2 Anaknya tanpa Mengunci Pintu Sebelum Terjadi Pembunuhan
Di samping itu, Ari Yusuf menilai, dakwaan JPU dinilai disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap (exceptio obscuur libel).
Bahkan, kata Ari Yusuf, JPU mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan jabatan struktural di bawah menteri. Sementara Nadiem tidak terlibat dalam pelaksanaan pengadaan karena kapasitasnya hanya sebatas merumuskan kebijakan.
Oleh karena itu Ari menegaksan jika penahanan Nadiem adalah tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.
“JPU juga melimpahkan perkara a quo dengan berkas perkara yang belum lengkap serta melanggar hak pembuktian terbalik terdakwa dengan melimpahkan perkara tanpa berkas perkara yang lengkap,” ujar Ari.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- nadiem minta dibebaskan
- sidang nadiem makarim
- eksepsi nadiem makarim
- nadiem makarim minta dibebaskan
- nadiem
- sidang eksepsi nadiem makarim





