Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum (PH) Nurhadi, Rujito menyebutkan kliennya tidak memiliki kaitan dengan transaksi penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan melalui tiga tempat penukaran mata uang asing (money changer).
Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, jaksa penuntut umum mengungkapkan dan mengonfirmasi kepada para saksi terkait adanya penukaran valas senilai total Rp68 miliar oleh beberapa orang dekat Nurhadi selaku eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
“Bahwa untuk yang Sly Danamas itu tidak ada aliran ke Pak Nurhadi. Tadi juga sudah saya mintakan keterangan kepada saksi-saksi bahwa nama-nama yang disebut itu tidak ada nama Pak Nurhadi maupun istrinya, yakni Bu Tin Zuraidah,” ujar Rujito saat ditemui seusai persidangan.
Selain itu, Rujito menegaskan klaim adanya pertemuan antara saksi Mujiono selaku kurir PT Slay Danamas dengan Nurhadi telah dibantah langsung oleh kliennya.
Ia menambahkan sejak dilakukan penggeledahan pada April 2016, Nurhadi juga sudah tidak lagi tinggal di rumah kawasan Hang Lekir, yakni tempat yang disebutkan terjadi transaksi penyerahan valas yang telah ditukar.
Kemudian terkait nama-nama lain yang disebut dalam persidangan, seperti Calvin Pratama dan Yoga Dwi Hartia, dirinya menuturkan para saksi juga tidak mengetahui adanya hubungan mereka dengan Nurhadi, sehingga sampai saat ini belum terungkap adanya aliran dana yang mengarah ke Nurhadi.
“Intinya saya kira tiga hal itu yang utama bahwa sampai saat ini belum terungkap adanya aliran dana ke Pak Nurhadi. Itu juga akan dilakukan pembuktian berupa uji forensik oleh auditor pada persidangan yang akan datang, kami akan mengajukan itu,” katanya.
Adapun para saksi memberikan keterangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2012-2018, yang menyeret Nurhadi sebagai terdakwa.
Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, pada saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.
Gratifikasi diterima ia melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi sekaligus orang kepercayaannya serta rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Nurhadi maupun Rezky, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.
Adapun gratifikasi antara lain diduga didapat dari beberapa pihak, yaitu dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (Almarhum) Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai dengan 24 November 2014 senilai Rp11,03 miliar.
Baca juga: Jaksa ungkap penukaran valas orang dekat Nurhadi capai Rp68 miliar
Selain menerima gratifikasi, Nurhadi juga diduga melakukan TPPU senilai total Rp308,1 miliar yang meliputi Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp835 juta (kurs Rp16.700 per dolar AS).
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Atas perbuatannya, eks Sekretaris MA tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dengan 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menilai dia terbukti menerima suap sejumlah Rp35,73 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,79 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.
Setelah itu, lembaga antirasuah menahan kembali Nurhadi usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan tersebut dilakukan KPK pada 29 Juni 2025.
Baca juga: PH: Pemberian uang ke menantu eks Sekretaris MA bukan urus perkara
Baca juga: Saksi akui setor Rp11 miliar urus kasus ke menantu eks Sekretaris MA
Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, jaksa penuntut umum mengungkapkan dan mengonfirmasi kepada para saksi terkait adanya penukaran valas senilai total Rp68 miliar oleh beberapa orang dekat Nurhadi selaku eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
“Bahwa untuk yang Sly Danamas itu tidak ada aliran ke Pak Nurhadi. Tadi juga sudah saya mintakan keterangan kepada saksi-saksi bahwa nama-nama yang disebut itu tidak ada nama Pak Nurhadi maupun istrinya, yakni Bu Tin Zuraidah,” ujar Rujito saat ditemui seusai persidangan.
Selain itu, Rujito menegaskan klaim adanya pertemuan antara saksi Mujiono selaku kurir PT Slay Danamas dengan Nurhadi telah dibantah langsung oleh kliennya.
Ia menambahkan sejak dilakukan penggeledahan pada April 2016, Nurhadi juga sudah tidak lagi tinggal di rumah kawasan Hang Lekir, yakni tempat yang disebutkan terjadi transaksi penyerahan valas yang telah ditukar.
Kemudian terkait nama-nama lain yang disebut dalam persidangan, seperti Calvin Pratama dan Yoga Dwi Hartia, dirinya menuturkan para saksi juga tidak mengetahui adanya hubungan mereka dengan Nurhadi, sehingga sampai saat ini belum terungkap adanya aliran dana yang mengarah ke Nurhadi.
“Intinya saya kira tiga hal itu yang utama bahwa sampai saat ini belum terungkap adanya aliran dana ke Pak Nurhadi. Itu juga akan dilakukan pembuktian berupa uji forensik oleh auditor pada persidangan yang akan datang, kami akan mengajukan itu,” katanya.
Adapun para saksi memberikan keterangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2012-2018, yang menyeret Nurhadi sebagai terdakwa.
Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, pada saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.
Gratifikasi diterima ia melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi sekaligus orang kepercayaannya serta rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Nurhadi maupun Rezky, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.
Adapun gratifikasi antara lain diduga didapat dari beberapa pihak, yaitu dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (Almarhum) Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai dengan 24 November 2014 senilai Rp11,03 miliar.
Baca juga: Jaksa ungkap penukaran valas orang dekat Nurhadi capai Rp68 miliar
Selain menerima gratifikasi, Nurhadi juga diduga melakukan TPPU senilai total Rp308,1 miliar yang meliputi Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp835 juta (kurs Rp16.700 per dolar AS).
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Atas perbuatannya, eks Sekretaris MA tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dengan 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menilai dia terbukti menerima suap sejumlah Rp35,73 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,79 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.
Setelah itu, lembaga antirasuah menahan kembali Nurhadi usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan tersebut dilakukan KPK pada 29 Juni 2025.
Baca juga: PH: Pemberian uang ke menantu eks Sekretaris MA bukan urus perkara
Baca juga: Saksi akui setor Rp11 miliar urus kasus ke menantu eks Sekretaris MA





