PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank Indonesia”) mengumumkan perpanjangan ketentuan minimum pembayaran tagihan kartu kredit dan biaya keterlambatan kartu kredit berdasarkan siaran pers Bank Indonesia No. 27/304/DKOM tertanggal 16–17 Desember 2025.
Baca Juga: BNI Turun ke Lapangan dalam Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh
Melansir dari laman resmi Maybank, berikut ketentuan biaya layanan kartu kredit yang berlaku hingga 30 Juni 2026:
Untuk diketahui, tarif dan biaya Maybank Kartu Kredit dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya melalui website resmi Maybank Indonesia.=
Untuk informasi tarif dan biaya Maybank kartu kredit bisa klik di sini.
Untuk informasi lebih lanjut nasabah dapat mengunjungi website www.maybank.co.id atau hubungi Maybank Customer Care di 1500611 atau +622178869811 (dari luar negeri) atau email ke [email protected].




