Menkum Siapkan Peraturan Pelaksana KUHAP Terkait Pidana Mati

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, sampai saat ini pemerintah masih terus memproses aturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. KUHAP tersebut diketahui telah berlaku sejak 2 Januari lalu.

"Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan. Yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini bisa segera kita kirim ke DPR," kata Supratman di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).

Baca Juga :
Heboh Isu Polisi Jadi Superpower di KUHAP Baru, Ini Kata Wamenkum

"Tapi bukan berarti dengan belum selesainya RPP ini, maka KUHAP kita tidak bisa berjalan ya. Tetap jalan sebagaimana yang sudah diputuskan pada tanggal 2 Januari kemarin," ujarnya.

Kemudian, kata dia, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Salah satu isinya berkaitan dengan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dapat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

"Nanti sistem teknologi informasi yang digunakan, salah satunya adalah kemungkinan menggunakan BAP secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa bisa langsung diketik dan tinggal ditandatangani," tuturnya.

Baca Juga :
Sidang Nadiem Gunakan KUHAP Baru, Hakim hingga Kuasa Hukum Sepakat

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Muswil X DPW PPP DKI Jakarta Bentuk Tim Formatur untuk Penyusunan Kepengurusan
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Tips Mencegah Masalah Tulang Pada Anak, Ajak Aktivitas Fisik
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
Bea Cukai Bongkar 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru, Nilai Rp 300 Miliar Tanpa Tersangka
• 6 jam laludisway.id
thumb
Dikhianati Orang Dekat, Rahasia Jatuhnya Maduro Terungkap
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Satgas Galapana DPR RI Minta Sinkronisasi Data untuk Percepatan Huntara
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.