Pemprov Jabar Terapkan Kerja dari Rumah Setiap Kamis Mulai 2026 untuk Tekan Biaya Operasional

pantau.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan Kerja dari Rumah (KDH) 100 persen setiap hari Kamis mulai Januari 2026, setelah uji coba menunjukkan efisiensi biaya operasional hingga 20 persen.

Efisiensi Jadi Alasan Utama Penerapan KDH

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 188/KPG.03/BKD.

Kepala Bappeda Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari hasil evaluasi selama uji coba KDH yang dilakukan pada akhir 2025.

"Rata-rata efisiensinya 20 persen. Lumayan mengurangi pengeluaran. Jadi itu kenapa kemudian di 2026, Gubernur langsung melakukan kebijakan untuk tiap hari Kamis," ungkapnya.

Simulasi internal menunjukkan bahwa hari Kamis merupakan hari paling efisien untuk diterapkan kebijakan kerja dari rumah dibanding hari lainnya.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai Pemprov Jabar kecuali perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik dasar, seperti rumah sakit dan sekolah.

"Kecuali perangkat daerah yang pelayanan publik, seperti di rumah sakit dan sekolah," ia mengungkapkan.

Hasil Uji Coba Jadi Dasar Pengambilan Kebijakan

Pada akhir tahun 2025, dilakukan dua kali uji coba untuk mengukur efektivitas KDH.

Pada bulan November 2025, seluruh ASN Pemprov Jabar menjalani KDH setiap Kamis.

Kemudian pada Desember 2025, dilakukan skema rotasi dengan 50 persen pegawai bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa skema satu hari penuh KDH memberikan dampak paling signifikan terhadap efisiensi biaya operasional, terutama penggunaan listrik dan air.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar, Nenden Tatin Maryati, menjelaskan, "Dampak efisiensi lebih signifikan karena penggunaan listrik dan sumber daya lainnya sangat minim ketika para pegawai KDH penuh."

Meski demikian, pengawasan terhadap produktivitas ASN tetap dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah.

"Dari rencana target kerja, pengawasan sampai laporan tetap dilakukan. Jangan sampai kinerja ASN menjadi tidak efektif," jelas Dedi Mulyadi.

Kebijakan ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kondisi tertentu atau arahan dari pemerintah pusat.

Namun per Januari 2026, aturan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui keputusan gubernur mengenai penyesuaian mekanisme kerja pegawai di lingkungan Pemprov Jabar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Balita Jatuh dari Lantai 2 di Jaktim Diasuh Kakak Usia 7 Tahun
• 7 jam laludetik.com
thumb
Buruh Demo Geruduk Istana Besok 8 Januari, Tolak UMP 2026
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
IHSG Bergerak Menuju 9.000, Analis Cermati Saham AMRT-RATU  
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Eks Hakim MK Sebut Latar Belakang Tak Menjamin Orang Tidak Korupsi
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Login e-Kinerja BKN 2026, Ini Panduan Lengkap hingga Cara Aksesnya
• 14 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.