Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengajak masyarakat untuk tidak terlalu khawatir dengan pasal yang mengatur tentang larangan penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pigai mengatakan, ketentuan tersebut tidak hanya diatur di Indonesia, tetapi juga negara lain, salah satunya Jerman. Namun, menurut dia, tidak pernah ada warga negara yang dihukum karena pasal dimaksud.
Advertisement
“Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir,” ucap dia di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (5/1) seperti dilansir Antara.
Bagi dia, pasal penghinaan residen merupakan bentuk simbolis negara menjaga martabat kepala negara dan muruah negara. Agar tidak selewengkan, ia menyebut pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.
“Hanya yang bersangkutan yang melaporkan dan yang bersangkutan yang melakukan pengampunan dan penarikan,” katanya.
Kendati delik aduan, dia yakin tidak mungkin kepala negara memenjarakan warga negaranya. “Masa kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Enggak bisalah, enggak mungkinlah,” tuturnya.
Ia lebih lanjut mengatakan pihaknya belum bisa menilai ada atau tidaknya pelanggaran HAM atas ketentuan tersebut karena KUHP nasional baru berlaku pada 2 Januari 2026.
“Setelah ada undang-undang ini, kemudian implementasinya ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru boleh dinilai. Sekarang kan baru undang-undang,” ucapnya.


