Menteri Pigai soal Pasal Penghinaan Presiden: Jangan Terlalu Khawatir

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengajak masyarakat untuk tidak terlalu khawatir dengan pasal yang mengatur tentang larangan penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pigai mengatakan, ketentuan tersebut tidak hanya diatur di Indonesia, tetapi juga negara lain, salah satunya Jerman. Namun, menurut dia, tidak pernah ada warga negara yang dihukum karena pasal dimaksud.

Advertisement

BACA JUGA: Natalius Pigai Minta Polisi Usut Tuntas Teror ke Aktivis dan Influencer

“Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir,” ucap dia di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (5/1) seperti dilansir Antara.

Bagi dia, pasal penghinaan residen merupakan bentuk simbolis negara menjaga martabat kepala negara dan muruah negara. Agar tidak selewengkan, ia menyebut pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.

“Hanya yang bersangkutan yang melaporkan dan yang bersangkutan yang melakukan pengampunan dan penarikan,” katanya.

Kendati delik aduan, dia yakin tidak mungkin kepala negara memenjarakan warga negaranya. “Masa kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Enggak bisalah, enggak mungkinlah,” tuturnya.

Ia lebih lanjut mengatakan pihaknya belum bisa menilai ada atau tidaknya pelanggaran HAM atas ketentuan tersebut karena KUHP nasional baru berlaku pada 2 Januari 2026.

“Setelah ada undang-undang ini, kemudian implementasinya ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru boleh dinilai. Sekarang kan baru undang-undang,” ucapnya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Belum Reda Isu Safrie Ramadhan, Jule Kini Dirumorkan Liburan Bareng Jefri Nichol di Bali
• 23 jam laluintipseleb.com
thumb
Kukar tekankan pentingnya nilai gizi SPPG untuk cerdaskan bangsa
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Soft Life: Jalan Perempuan Menjaga Kewarasan
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Rumah di Jakbar Rusak Berat Akibat Ledakan Gas Elpiji 12 Kg, Penghuni Alami Luka Bakar
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Kronologi Manohara Putus Kontak dengan Sang Ibu, Ternyata Gegara Alami Kekerasan Psikologis Semasa Kecil
• 15 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.