Wamenkum: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Penghinaan di KUHP Baru

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan laporan hukum menggunakan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru hanya bisa dilakukan Presiden dan Wakil Presiden saja, tidak bisa dilakukan oleh simpatisan dan relawan.

Menurut Eddy – sapaan akrabnya, KUHP baru mengatur hanya Presiden dan Wakil Presiden, kemudian pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang dapat mengadukan dugaan penghinaan, atau delik aduan ke aparat penegak hukum.

Baca Juga :
Mengungkap Alasan Pemerintah Buat Pasal Penghinaan Presiden, Wapres dan Lembaga di KUHP Baru
Wamenkum Ungkap Asal Usul Pasal Pidana soal Demo di KUHP Baru: Ada Pasien Meninggal karena Terjebak Macet

"Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga," kata Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026

"Jadi, penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi satu, Presiden dan Wakil Presiden; dua, MPR; tiga, DPD; empat, DPR; lima, Mahkamah Agung; dan enam, Mahkamah Konstitusi," imbuhnya

Oleh sebab itu, Eddy menegaskan penerapan pidana akibat dugaan penghinaan tersebut sangat terbatas, dan merupakan delik aduan yang dilaporkan oleh pimpinan lembaga negara terkait.

"Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina, Kapolres dihina, bisa kena pasal itu, tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi," ujarnya

Sementara itu, Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum Albert Aries menanambahkan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang baru menutup celah delik aduan yang dilakukan oleh simpatisan dan relawan. 

Sebab, kata dia, delik aduan pada Pasal 218 ini bersifat absolut yakni hanya bisa dilaporkan oleh Presiden dan Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara.

"Menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut," kata Albert Aries

Albert mengatakan, pada pasal tersebut Presiden dan Wakil Presiden bisa membuat aduan terkait penghinaan secara tertulis. "Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis," tegasnya 

Baca Juga :
Polri Didesak Usut Kasus Candaan Pandji Pragiwaksono soal Adat Toraja
Wamenkum: Pasal Penghinaan Presiden Bukan untuk Bungkam Kritik, Yang Dilarang Memfitnah-Menista
Wamenkum soal Pasal Demo di KUHP Baru: Bukan Minta Izin ke Polisi tapi Pemberitahuan

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana pada Mentan Amran hingga Tokoh Tani
• 12 jam laluokezone.com
thumb
IHSG Rekor di Awal 2026, Analis Soroti Deretan Saham Potensial
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Bareskrim Ungkap 17 Perusahaan Fiktif Jaringan Judol, Sita Rp59 M
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Sejumlah Prodi Universitas Terbuka Raih Akreditasi dari LAMDIK
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Krakatau Steel Suplai Pipa Baja Proyek Pipanisasi Dumai Sei Mangkei
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.