Serang, tvOnenews.com - Banjir di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon disebut tidak dominan disebabkan aktivitas pertambangan galian di wilayah tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten menyatakan hanya terdapat dua perusahaan tambang yang beroperasi secara legal di Kecamatan Ciwandan, yakni PT Delimas Lestari dan PT Batu Buana Makmur. “Kalau di Ciwandan, hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan,” kata Ari James Faraddy, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) Provinsi Banten yang dikonfirmasi di Kota Serang, Senin.
Ia menjelaskan, total luas area tambang dari dua perusahaan tersebut hanya sekitar 32 hektare (ha), sementara luas wilayah Kecamatan Ciwandan mencapai sekitar 3.300 ha.
“Jadi luas tambang itu tidak lebih dari satu persen dari total luas Kecamatan Ciwandan,” ujarnya.
Menurut Ari, banjir yang terjadi di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, dipengaruhi oleh berbagai faktor yang bersifat kompleks dan tidak dapat disimpulkan hanya berasal dari aktivitas pertambangan.
Ia menilai masifnya pembukaan lahan untuk kawasan industri dan permukiman turut mengubah pola aliran air di wilayah tersebut.
Banyak bukaan lahan, baik untuk kawasan industri maupun permukiman. "Selain itu, banyak bangunan baru, baik yang resmi maupun yang tidak sehingga limpasan air tidak lagi mengalir ke sungai, tetapi ke jalan, termasuk Jalan Lingkar Selatan,” katanya.
Selain perubahan tata guna lahan, faktor pasang air laut juga memperburuk kondisi banjir di wilayah pesisir Ciwandan. "Terjadi banjir rob sehingga air dari daratan tidak bisa mengalir ke laut,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Dinas ESDM Provinsi Banten telah melakukan pemantauan rutin terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada para pemegang izin usaha pertambangan.
“Pada 24 Desember 2025 kami menerbitkan surat edaran nomor 500.10.3.1/1332-DESDM/XII/2025 yang memerintahkan pemegang izin pertambangan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem dan potensi banjir dalam beberapa bulan ke depan,” kata Ari.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan pertambangan tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus meminimalkan risiko lingkungan di tengah potensi cuaca ekstrem.(ant)


