Banjir di Ciwandan Akibat Aktivitas Tambang? Ini yang Dikatakan Kadis ESDM Banten

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Serang, tvOnenews.com - Banjir di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon disebut tidak dominan disebabkan aktivitas pertambangan galian di wilayah tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten menyatakan hanya terdapat dua perusahaan tambang yang beroperasi secara legal di Kecamatan Ciwandan, yakni PT Delimas Lestari dan PT Batu Buana Makmur. “Kalau di Ciwandan, hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan,” kata Ari James Faraddy, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) Provinsi Banten yang dikonfirmasi di Kota Serang, Senin.

Ia menjelaskan, total luas area tambang dari dua perusahaan tersebut hanya sekitar 32 hektare (ha), sementara luas wilayah Kecamatan Ciwandan mencapai sekitar 3.300 ha.

“Jadi luas tambang itu tidak lebih dari satu persen dari total luas Kecamatan Ciwandan,” ujarnya.

Menurut Ari, banjir yang terjadi di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, dipengaruhi oleh berbagai faktor yang bersifat kompleks dan tidak dapat disimpulkan hanya berasal dari aktivitas pertambangan.

Ia menilai masifnya pembukaan lahan untuk kawasan industri dan permukiman turut mengubah pola aliran air di wilayah tersebut.

Banyak bukaan lahan, baik untuk kawasan industri maupun permukiman. "Selain itu, banyak bangunan baru, baik yang resmi maupun yang tidak sehingga limpasan air tidak lagi mengalir ke sungai, tetapi ke jalan, termasuk Jalan Lingkar Selatan,” katanya.

Selain perubahan tata guna lahan, faktor pasang air laut juga memperburuk kondisi banjir di wilayah pesisir Ciwandan. "Terjadi banjir rob sehingga air dari daratan tidak bisa mengalir ke laut,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas ESDM Provinsi Banten telah melakukan pemantauan rutin terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada para pemegang izin usaha pertambangan.

“Pada 24 Desember 2025 kami menerbitkan surat edaran nomor 500.10.3.1/1332-DESDM/XII/2025 yang memerintahkan pemegang izin pertambangan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem dan potensi banjir dalam beberapa bulan ke depan,” kata Ari.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan pertambangan tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus meminimalkan risiko lingkungan di tengah potensi cuaca ekstrem.(ant)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenhut Manfaatkan Kayu Hanyutan untuk Pemulihan Pascabencana
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Karut Marut APBN 2025, Purbaya Effect Kurang Nendang?
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
BTN Gelar RUPSLB, Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel Ditunjuk Jadi Komisaris
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
BI Sebut Musim Hujan Bakal Pengaruhi Inflasi Bali pada Awal 2026
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Kumpulan Kata Bahasa Inggris Aesthetic dan Artinya untuk Caption
• 15 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.