Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Kepemilikan SIM menjadi bukti bahwa pengemudi telah memenuhi ketentuan hukum dan administratif untuk berkendara di jalan raya.
Karena masa berlaku SIM hanya lima tahun, pemilik diwajibkan melakukan perpanjangan sebelum masa aktifnya berakhir. Untuk memberikan kemudahan, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling pada Selasa, 6 Januari 2026, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Mengutip informasi dari Korlantas Polri yang dilansir VIVA Otomotif, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur bisa memanfaatkan layanan di Mall Grand Cakung.
Di wilayah Jakarta Barat, dua unit mobil SIM Keliling disiagakan di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selain melayani warga Ibu Kota, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di beberapa daerah penyangga. Untuk wilayah Bogor, mobil SIM Keliling beroperasi di Lotte Grosir Sholeh Iskandar mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Masyarakat Bandung dapat memperpanjang SIM di dua lokasi, yakni Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza. Kedua titik tersebut melayani pemohon sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sementara itu, warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pelayanan di lokasi ini dibuka pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan jumlah antrean yang terbatas.
Perlu diperhatikan, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas resmi. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.




