Perpanjang SIM Lebih Praktis Lewat SIM Keliling, Catat Lokasinya

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Kepemilikan SIM menjadi bukti bahwa pengemudi telah memenuhi ketentuan hukum dan administratif untuk berkendara di jalan raya.

Karena masa berlaku SIM hanya lima tahun, pemilik diwajibkan melakukan perpanjangan sebelum masa aktifnya berakhir. Untuk memberikan kemudahan, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling pada Selasa, 6 Januari 2026, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Baca Juga :
Perpanjang SIM Lebih Praktis, Ini Jadwal SIM Keliling Senin 5 Januari 2026
Layanan SIM Keliling Dibuka Akhir Pekan, Cek Titik dan Jam Operasionalnya

Mengutip informasi dari Korlantas Polri yang dilansir VIVA Otomotif, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur bisa memanfaatkan layanan di Mall Grand Cakung.

Di wilayah Jakarta Barat, dua unit mobil SIM Keliling disiagakan di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain melayani warga Ibu Kota, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di beberapa daerah penyangga. Untuk wilayah Bogor, mobil SIM Keliling beroperasi di Lotte Grosir Sholeh Iskandar mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Masyarakat Bandung dapat memperpanjang SIM di dua lokasi, yakni Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza. Kedua titik tersebut melayani pemohon sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sementara itu, warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pelayanan di lokasi ini dibuka pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan jumlah antrean yang terbatas.

Perlu diperhatikan, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur yang berlaku.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas resmi. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca Juga :
Jadwal SIM Keliling Sabtu 3 Januari 2026, Ini Lokasi dan Jam Operasionalnya
SIM Keliling Kembali Aktif Jumat 2 Januari 2026, Ini Lokasi dan Jam Layanannya
Jadwal Layanan SIM Rabu 31 Desember 2025: Satpas Tutup Lebih Awal, SIM Keliling Masih Beroperasi

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wagub Babel Usai Diperiksa 10 Jam di Bareskrim Terkait Ijazah Palsu: Curhat Jejak Akademiknya
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Begini Respons Cak Imin Soal Kelakar Prabowo 'PKB Harus Diawasi'
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Doktif Desak PMJ Tahan Richard Lee, Sebut Produk Skincare Berbahaya Masih Beredar!
• 3 jam laludisway.id
thumb
6 Jenazah Korban Banjir Bandang Agam Dimakamkan Massal, Identitas Masih Diselidiki | BERUT
• 5 menit lalukompas.tv
thumb
DET pastikan Dubai destinasi yang ramah dikunjungi wisatawan Indonesia
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.