Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah menegaskan bahwa pidana kurungan tidak lagi menjadi bagian dari sistem pemidanaan nasional setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ketentuan tersebut digantikan dengan mekanisme pidana denda yang disusun secara berjenjang melalui kategori 1 hingga kategori 8.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa penghapusan pidana kurungan merupakan bagian dari reformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Menurutnya, KUHP nasional yang baru dirancang untuk menciptakan sistem pemidanaan yang lebih modern, manusiawi, dan terintegrasi.
“Di dalam KUHP yang baru, pidana kurungan sudah tidak dikenal lagi. Yang berlaku sekarang adalah pidana denda, dengan kategori dari satu sampai delapan,” ujar Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman menjelaskan, perubahan tersebut tidak hanya berlaku untuk ketentuan pidana yang tercantum dalam KUHP, tetapi juga akan berdampak pada seluruh peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Hal ini mencakup undang-undang sektoral hingga peraturan daerah (perda).
Sejumlah regulasi yang akan disesuaikan antara lain Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kelautan, serta berbagai produk hukum daerah yang sebelumnya masih mencantumkan pidana kurungan.
“Semua peraturan di luar KUHP harus menyesuaikan. Tidak boleh lagi ada pidana kurungan, seluruhnya diganti dengan pidana denda,” tegasnya.
Penyesuaian ini diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Penyesuaian Pidana, yang menjadi dasar hukum transisi agar tidak terjadi tumpang tindih antara KUHP baru dengan peraturan lama.
Menurut Supratman, penghapusan pidana kurungan merupakan langkah strategis untuk membangun satu kesatuan sistem hukum pidana nasional yang konsisten. Selama ini, perbedaan jenis pidana antara KUHP dan undang-undang sektoral dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dengan sistem denda berjenjang, negara memiliki instrumen pemidanaan yang lebih proporsional, fleksibel, dan dapat disesuaikan dengan tingkat kesalahan serta dampak perbuatan pelaku.
“Ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan sistem yang terintegrasi, dan menjaga harkat serta martabat warga negara,” kata Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa pembaruan KUHP juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak asasi manusia. Sistem pidana denda dinilai lebih manusiawi dibandingkan pidana kurungan, terutama untuk pelanggaran ringan yang tidak berdampak besar pada ketertiban umum.
Pidana kurungan selama ini kerap dikritik karena berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru, seperti kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, stigma sosial terhadap pelanggar, hingga biaya negara yang tinggi untuk pemeliharaan narapidana.
“Selain menjaga ketertiban umum, perlindungan HAM sangat tergambar baik di KUHP maupun KUHAP yang baru,” ujarnya.
Dalam KUHP baru, pidana denda dibagi ke dalam delapan kategori. Setiap kategori memiliki besaran nominal yang berbeda dan dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, kondisi ekonomi pelaku, serta dampak yang ditimbulkan.
Pendekatan ini sejalan dengan praktik hukum pidana modern di berbagai negara, yang menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Untuk pelanggaran administratif dan tindak pidana ringan, sanksi denda dinilai lebih efektif dan tidak merampas kebebasan seseorang secara berlebihan.
Penghapusan pidana kurungan juga membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah. Seluruh perda yang masih memuat ancaman pidana kurungan wajib direvisi agar selaras dengan KUHP baru.
Kementerian Hukum memastikan akan melakukan pendampingan dan harmonisasi regulasi, agar transisi ini berjalan tanpa mengganggu penegakan hukum di daerah.
Pemberlakuan KUHP baru menandai salah satu tonggak terpenting dalam sejarah reformasi hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan warisan hukum kolonial, Indonesia kini memiliki KUHP nasional yang disusun berdasarkan nilai Pancasila, konstitusi, dan perkembangan masyarakat modern.
Dengan dihapuskannya pidana kurungan dan digantikan sistem denda berjenjang, pemerintah berharap hukum pidana tidak lagi semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga mendidik, memulihkan, dan menjunjung tinggi martabat manusia.




