JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeklaim bahwa proses penyusunan dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dilakukan dengan pelibatan publik yang luas.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, tingkat partisipasi masyarakat dalam pembahasan KUHAP belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pembentukan undang-undang di Indonesia.
“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation (partisipasi bermakna) sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Senin (5/1/2025).
Baca juga: Bantah Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III: Kami Yang Omong Kosong atau Koalisi?
Libatkan hampir seluruh fakultas hukumSupratman menyampaikan, partisipasi publik menjadi salah satu aspek utama yang ditekankan pemerintah dalam proses pembahasan KUHAP.
Ia mengatakan, hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap materi yang disusun pemerintah.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=hukum, KUHAP, legislasi, indepth, kuhap baru&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8wODQ5NDM5MS9wZW1lcmludGFoLWtsYWltLWt1aGFwLWRpYmlraW4tbGV3YXQtbWVhbmluZ2Z1bC1wYXJ0aWNpcGF0aW9uLXB1Ymxpaw==&q=Pemerintah Klaim KUHAP Dibikin Lewat "Meaningful Participation" Publik§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kami libatkan dan kami dengar masukannya,” kata Supratman.
Baca juga: Koalisi Sipil Soroti KUHP dan KUHAP Baru: Soal Demo hingga Pengadilan HAM
Masyarakat sipil ikut terlibatSelain kalangan akademisi, pemerintah juga melibatkan masyarakat sipil dan berbagai koalisi masyarakat sipil dalam proses pembahasan.
Masukan dari kelompok-kelompok tersebut, lanjut Supratman, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan KUHAP.
“Demikian pula halnya dengan masyarakat sipil, koalisi masyarakat sipil,” ujarnya.
Baca juga: Koalisi Sipil Minta Presiden Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP
Dibahas bersamaan dengan DPRSupratman menegaskan, pelibatan publik itu dilakukan seiring dengan pembahasan intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pemerintah dan DPR, kata dia, membahas substansi KUHAP secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai pandangan yang disampaikan publik.
Tim pemerintah dipimpin WamenkumIa juga menjelaskan bahwa proses penyusunan KUHAP melibatkan tim pemerintah yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum sebagai Ketua Tim, didampingi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta unsur lintas lembaga.
“Pak Wamen adalah Ketua Tim Pemerintah pada saat itu, dan didampingi oleh Dirjen PP untuk KUHP, kemudian KUHAP juga saya tugaskan kepada Pak Wamen untuk menjadi Ketua Tim beserta dengan Tim 12,” kata Supratman.
Tim tersebut, lanjut Supratman, melibatkan berbagai unsur, mulai dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, hingga perwakilan dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung.
“Ada yang dari Kejaksaan, dari Kepolisian, dari Mahkamah Agung,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkum Soal Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru: Itu Putusan MK




