Pemerintah Klaim KUHAP Dibikin Lewat "Meaningful Participation" Publik

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeklaim bahwa proses penyusunan dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dilakukan dengan pelibatan publik yang luas.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, tingkat partisipasi masyarakat dalam pembahasan KUHAP belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pembentukan undang-undang di Indonesia.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation (partisipasi bermakna) sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Senin (5/1/2025).

Baca juga: Bantah Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III: Kami Yang Omong Kosong atau Koalisi?

Libatkan hampir seluruh fakultas hukum

Supratman menyampaikan, partisipasi publik menjadi salah satu aspek utama yang ditekankan pemerintah dalam proses pembahasan KUHAP.

Ia mengatakan, hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap materi yang disusun pemerintah.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=hukum, KUHAP, legislasi, indepth, kuhap baru&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8wODQ5NDM5MS9wZW1lcmludGFoLWtsYWltLWt1aGFwLWRpYmlraW4tbGV3YXQtbWVhbmluZ2Z1bC1wYXJ0aWNpcGF0aW9uLXB1Ymxpaw==&q=Pemerintah Klaim KUHAP Dibikin Lewat "Meaningful Participation" Publik§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kami libatkan dan kami dengar masukannya,” kata Supratman.

Baca juga: Koalisi Sipil Soroti KUHP dan KUHAP Baru: Soal Demo hingga Pengadilan HAM

Masyarakat sipil ikut terlibat

Selain kalangan akademisi, pemerintah juga melibatkan masyarakat sipil dan berbagai koalisi masyarakat sipil dalam proses pembahasan.

Masukan dari kelompok-kelompok tersebut, lanjut Supratman, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan KUHAP.

“Demikian pula halnya dengan masyarakat sipil, koalisi masyarakat sipil,” ujarnya.

Baca juga: Koalisi Sipil Minta Presiden Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP

Dibahas bersamaan dengan DPR

Supratman menegaskan, pelibatan publik itu dilakukan seiring dengan pembahasan intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pemerintah dan DPR, kata dia, membahas substansi KUHAP secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai pandangan yang disampaikan publik.

Tim pemerintah dipimpin Wamenkum

Ia juga menjelaskan bahwa proses penyusunan KUHAP melibatkan tim pemerintah yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum sebagai Ketua Tim, didampingi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta unsur lintas lembaga.

“Pak Wamen adalah Ketua Tim Pemerintah pada saat itu, dan didampingi oleh Dirjen PP untuk KUHP, kemudian KUHAP juga saya tugaskan kepada Pak Wamen untuk menjadi Ketua Tim beserta dengan Tim 12,” kata Supratman.

Tim tersebut, lanjut Supratman, melibatkan berbagai unsur, mulai dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, hingga perwakilan dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung.

“Ada yang dari Kejaksaan, dari Kepolisian, dari Mahkamah Agung,” ujarnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: Kemenkum Soal Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru: Itu Putusan MK


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
XLSmart catat trafik layanan naik 12 persen selama libur tahun baru
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Warga Sidoarjo Tangkap Kakek 60 Tahun yang Diduga Cabuli Lima Anak di Bawah Umur
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tragedi Berdarah 7 Januari: Konvoi Bung Karno Dilempar Granat
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
PSHK: Pilkada Langsung Harus Dipertahankan, Elite Politik yang Harus Berbenah
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Retrovibes Guncang eL Hotel Bandung pada Perayaan Malam Tahun Baru 2026
• 13 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.