Sabtu pagi, 3 Januari 2026, dunia dihentak berita petaka: AS menyerang ibu kota Venezuela, Caracas. Dalam pernyataannya, Presiden Donald Trump mengatakan pasukan AS telah menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya.
Segera setelah itu pemerintah Venezuela mengumumkan negaranya berada dalam kondisi darurat nasional. Sejauh ini belum ada klarifikasi baik dari AS maupun Venezuela mengenai detail perisitiwa dan keberadaan Maduro dan istri. Namun beberapa negara sudah mengeluarkan pernyataan resmi terkait serangan unilateral AS tersebut.
Presiden Kolombia Gustavo Petro menyerukan pertemuan darurat PBB untuk menegaskan prinsip penghormatan terhadap kedaulatan, larangan penggunaan kekerasan, dan penyelesaian sengketa secara damai. Rusia dan Iran, yang dikenal dekat dengan Venezuela, juga mengecam serangan militer AS itu.
Ketegangan hubungan Amerika Serikat dan Venezuela sejatinya bukan fenomena baru. Sejak era Hugo Chávez, Caracas memosisikan diri sebagai penantang hegemoni AS di Amerika Latin melalui retorika anti-imperialisme dan nasionalisasi sumber daya energi. Dalam kebijakan luar negerinya, Venezuela terang-terangan menunjukkan kedekatan dengan Rusia, China, dan Iran. Tentuk Washingpon tidak suka.
Bagi AS, Venezuela tidak sebatas isu demokrasi dan hak asasi manusia. Tapi, ancaman geopolitik dan energi. Hubungan bilateral kian memburuk ketika sanksi ekonomi, isolasi diplomatik, dan tekanan politik AS gagal mengubah perilaku rezim Maduro.
Maka muncul opsi koersif dalam strategi AS, yang berkulminasi pada serangan militer Sabtu dini hari itu. Serangan unilateral AS terhadap Venezuela tidak dapat dibaca sebagai respons teknis-politis semata. Lebih serius dari itu, invasi AS tersebut. merupakan ekspresi politik kekuatan (power politics) dalam sistem internasional yang, sialnya, semakin permisif terhadap penggunaan kekerasan.
Masalahnya, praktik unilateralisme tidak berlangsung dalam ruang hampa. Seperti diingatkan Hedley Bull, tatanan internasional bertumpu pada kesepakatan bersama mengenai aturan, norma, dan institusi yang membatasi penggunaan kekuatan demi menjaga ketertiban global (The Anarchical Society: A Study of Order in World Politics, 1977).
Ramifikasi serangan unilateral Amerika Serikat terhadap Venezuela-apa pun justifikasi politik-keamanannya-tidak berhenti pada konflik di kawasan Amerika Latin semata. Ia menciptakan resonansi geopolitik yang jauh melampaui kawasan: lahirnya preseden berbahaya bahwa kekuatan militer dapat digunakan secara sepihak tanpa mandat kolektif internasional, PBB.
Dalam dunia yang semakin terfragmentasi oleh rivalitas kekuatan besar, preseden semacam ini mudah direplikasi oleh negara lain. Membayang di depan mata, kemungkinan Rusia menggunakan invasi AS untuk melegitimasi pendudukannya atas Ukraina dan kawasan Eropa Timur; Arab Saudi untuk membenarkan intervensinya yang berkepanjangan di Yaman dan di kawasan Timur Tengah; atau China memperkuat klaim koersif-nya atas Taiwan dan negara-negara yang bersengketa dengannya di Laut China Selatan.
Apa dampak unilateralisme regional seperti ini (andai memang terjadi) pada tatanan internasional?
Preseden unilateralisme yang dipertontonkan AS menyingkap krisis mendasar dalam rules-based international order yang selama ini diklaim sebagai fondasi stabilitas global pasca-Perang Dunia II. Ketika negara kuat memilih bertindak di luar mekanisme multilateral-melangkahi Dewan Keamanan PBB, dan menafsirkan hukum internasional secara sepihak-aturan global kehilangan marwahnya sebagai norma bersama. Ia berubah menjadi instrumen politik kekuasaan.
Runtuhnya tatanan berbasis aturan bukan karena ketiadaan norma. Tapi lebih karena inkonsistensi penerapannya: tegas terhadap negara lemah, lentur terhadap negara kuat. Inilah paradoks yang kian menggerus legitimasi hukum internasional di mata dunia.
Tatkala hukum internasional dilecehkan, maka dunia akan menyaksikan meluasnya praktik unilateralisme: dari unilateral regional menjadi unilateralisme global. Lantas muncul pertanyaan: apa yang bisa dilakukan negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mencegah berkembangnya unilateralisme regional menjadi unilateralisme global?
Bagi negara-negara berkembang yang tergabung dalam Global South, situasi ini menghadirkan dilema eksistensial yang semakin akut. Sejak Konferensi Asia-Afrika 1955, negara berkembang membangun identitas politiknya di atas prinsip kedaulatan, non-intervensi, kesetaraan, dan peaceful co-existence-nilai-nilai yang kemudian dirumuskan dalam Dasa Sila Bandung dan diinstitusionalkan dengan Gerakan Non-Blok. Tapi kini justru prinsip kedaulatan dan non-intervensi itu dilanggar oleh AS.
Indonesia, dengan warisan Bandung Spirit, memiliki kepentingan sekaligus tanggung jawab moral untuk mencegah berkembangnya unilateralisme. Politik luar negeri bebas aktif memberikan ruang bagi Indonesia untuk memainkan peran normatif ditengah kontradiksi antara hukum internasional dan politik kekuatan.
Dalam forum-forum PBB, khususnya Majelis Umum dan Dewan Keamanan-baik sebagai anggota maupun melalui jejaring diplomasi-Indonesia dapat mendorong tekanan moral dan etik agar isu Venezuela, dan kasus serupa, tidak direduksi menjadi pertarungan kekuatan (power exercise) semata.
Tekanan ini bukan dalam bentuk konfrontasi, melainkan diplomasi normatif yang menegaskan bahwa martabat (dignity) negara lemah harus dilindungi oleh mekanisme kolektif, bukan dikorbankan oleh logika kekuasaan.
Sejalan dengan pandangan Ramesh Thakur, legitimasi Dewan Keamanan PBB tidak hanya diukur dari efektivitasnya menjaga stabilitas, tetapi juga dari persepsi keadilan dan konsistensi normatif dalam tindakannya (The United Nations, Peace and Security: From Collective Security to the Responsibility to Protect, 2006).
Indonesia dapat mendorong agar Dewan Keamanan tidak terjebak pada veto dan kepentingan sempit, melainkan menghidupkan kembali mandat etisnya sebagai penjaga perdamaian internasional. Di sinilah diplomasi Global South perlu bersifat koalisi normatif-menggalang suara kolektif negara berkembang untuk menuntut akuntabilitas moral negara kuat, tanpa harus terjebak dalam blok politik tertentu.
Namun, menghadapi bahaya unilateralisme global yang kian menguat, pendekatan diplomasi konvensional saja tidak lagi memadai. Dunia membutuhkan kompas normatif yang melampaui diplomasi transaksional dan kalkulasi kekuatan semata. Dalam konteks ini, pengembangan konsep metadiplomasi-diplomasi berbasis nilai-menjadi semakin relevan. Metadiplomasi menempatkan nilai, moral dan etika sebagai fondasi relasi internasional, bukan sekadar kepentingan material.
Ia bekerja pada level ide dan norma, membentuk cara negara memahami legitimasi, tanggung jawab, dan batas moral dalam penggunaan kekuatan. Metadiplomasi membangun standard normatif yang membuat tindakan unilateral dinilai buruk secara moral dan etika.
Bagi Indonesia, metadiplomasi bersumber dari Pancasila sebagai nilai universal-kemanusiaan, keadilan, dan musyawarah-yang diterjemahkan ke dalam bahasa diplomasi global. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya menjadi rule taker, tetapi norm entrepreneur yang berupaya mengoreksi arah tatanan internasional.
Resonansi Venezuela bukan sekadar kisah konflik satu negara dengan kekuatan besar. Ia adalah cermin dari krisis norma dan etika global -krisis yang menguji komitmen dunia terhadap hukum internasional, multilateralisme, dan martabat negara-negara lemah.
Tanpa upaya kolektif untuk membendung unilateralisme melalui tekanan normatif dan metadiplomasi berbasis nilai, dunia berisiko tergelincir ke dalam tatanan yang semakin brutal: kekuatan menjadi hukum, dan hukum kehilangan maknanya.
Darmansjah Djumala. Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri; Dosen Hubungan Internasional FISIP Unpad.
(rdp/tor)





