Polisi Sebut Anrez Adelio Rekam Hubungan Suami Istri Tanpa Sepengetahuan Pelapor

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya memproses laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret aktor Anrez Adelio. Laporan itu dilayangkan oleh pihak korban berinisial FA.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengungkapkan kronologi singkat perkara tersebut. Kejadian tindak kekerasan seksual itu terjadi sejak 24 September 2024 sampai dengan 18 Mei 2025 di salah satu perumahan di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Reonald mengatakan bahwa sekitar September 2024 sampai dengan Mei 2025, korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri (hubungan seksual) dengan terlapor, Anrez Adelio.

Alasannya karena terlapor memiliki rekaman video hubungan suami istri yang dilakukan dengan korban.

"Terlapor mengirimkan video hubungan layaknya suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban," kata Reonald di kantornya, belum lama ini.

Korban yang merasa terancam dengan video itu terpaksa melakukan hubungan tersebut dengan terlapor. Hingga akhirnya, korban hamil 8 bulan.

"Dan pada saat korban hamil, terlapor menyuruh meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun, korban inisial FA menolak," tutur Reonald.

Dilaporkan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Anrez Adelio Siap Menikahi Korban

Kendati demikian, Anrez sempat membuat surat pernyataan bersedia menikahi dan bertanggung jawab kepada korban dan bayinya. Namun hingga kini, pernyataan Anrez tersebut belum terealisasi.

"Terlapor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut sehingga korban merasa mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya," ucap Reonald.

Polisi sudah menerima sejumlah barang bukti dari korban. Di antaranya, Satu lembar kertas cuplikan layar bukti chat, satu lembar surat pernyataan, satu lembar foto terlapor, satu lembar foto USG.

Atas perbuatan itu, Anrez dapat dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda Rp300 juta yang dapat diperberat dengan penambahan pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Investor Asing Borong Surat Utang RI, Kepemilikan SBN Naik Rp 4 T di Awal 2026
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Mensesneg Minta Aparat Usut Teror kepada Konten Kreator Pengkritik Pemerintah
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Newcastle United vs Leeds United, Dua Gol di Masa Injury Time Pastikan Kemenangan The Magpies
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Aditya Zoni Ungkap Ada Peran Tak Langsung Irish Bella yang Bikin Ammar Zoni Narkoba Lagi
• 17 jam laluinsertlive.com
thumb
BNPT Dorong Presiden Teken Perpres Status Terorisme Indonesia
• 19 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.