Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara soal gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Habiburokhman, penggugat belum memahami KUHP yang baru berlaku tersebut.
"Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Advertisement
Terkait pasal perzinaan, menurutnya dalam KUHP yang baru tak berbeda berbeda dengan aturan sebelumnya. Habiburokhman menegaskan perzinaan tetap merupakan delik aduan.
"Soal pasal perzinaan, misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan," kata dia.
Sementara pasal penghinaan presiden, Habiburokhman menyebutkan Pasal 218 KUHP baru lebih baik dibanding KUHP lama, sebab kini delik tersebut berubah menjadi delik aduan.
"Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun," ujarnya.


