KUHP Baru Digugat ke MK, Habiburokhman: Penggugat Tak Pahami Secara Utuh, Hanya Baca Pasal Tertentu

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara soal gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Habiburokhman, penggugat belum memahami KUHP yang baru berlaku tersebut.

"Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Wamenkum Ungkap Alasan KUHAP Atur Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan

Terkait pasal perzinaan, menurutnya dalam KUHP yang baru tak berbeda berbeda dengan aturan sebelumnya. Habiburokhman menegaskan perzinaan tetap merupakan delik aduan.

"Soal pasal perzinaan, misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan," kata dia.

Sementara pasal penghinaan presiden, Habiburokhman menyebutkan Pasal 218 KUHP baru lebih baik dibanding KUHP lama, sebab kini delik tersebut berubah menjadi delik aduan.

"Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun," ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang Usai Jalani 8 Bulan Penjara
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Dinkes DIY Minta Warga Tak Panik soal Kasus Superflu
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Bakamla Dapat Kapal Hibah dari Jepang, Beroperasi Tahun Depan
• 17 jam lalukompas.com
thumb
PSSI Ambil Langkah Berani, Rekam Jejak John Herdman Bikin Asia Tenggara Terkejut
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Tersangka Pengelola 21 Situs Judol Ditangkap, Modus Bikin Perusahaan Fiktif
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.