5 Tersangka Pengelola 21 Situs Judol Ditangkap, Modus Bikin Perusahaan Fiktif

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka pelaku perjudian online (judol). Kelimanya berperan membuat perusahaan fiktif untuk memfasilitasi penggunaan judol.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ada 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi praktik judol. Rinciannya PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

"Dari 17, sebanyak 15 perusahaan fiktif digunakan memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui Qris dan dua perusahaan untuk penampung dana judol," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026.
 

Baca Juga :

Polri Selidiki Edit Foto Cabul Berbasis AI Grok di X

Sementara lima orang ditetapkan tersangka yakni MNF (30), MR (33), QF (29) perempuan, AL (33) dan WK (45). Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam melancarkan perbuatan ilegal itu. Namun, semuanya merupakan karyawan swasta.

Himawan menyebut MNF Ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Desember 2025. Perannya, sebagai Direktur PT STS, yang perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari laman-laman perjudian online tersebut.

"Barang bukti yang diamankan dan disita dari tersangka MMF adalah 1 unit handphone, 1 unit laptop, dan 1 kartu NPWP," ungkap Himawan.

Sedangkan, MR ditangkap di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Desember 2025. Perannya, memerintahkan tersangka QF dan tersangka AL membuat dokumen palsu yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online.

Dari tangan MR, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone, sembilan dokumen akta pendirian perusahaah dan sembilan buku rekening perusahaan.

Masih pada hari yang sama, penyidik menangkap QF di wilayah Jakarta Selatan. Perannya, pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan perjudian online atas perintah tersangka MR.

"Barang bukti yang diamankan dan disita dari tersangka QF adalah dua unit handphone, satu unit laptop, satu unit tablet, satu buah kartu ATM, enam bundel formulir kosong pembukaan rekening, dan tujuh buah stempel PT yang fiktif," beber Himawan.


Barang bukti kasus judi online. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kemudian tesangka AL ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat. AL merupakan pihak yang bertugas mengumpulkan data kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah tersangka MR.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka AL adalah satu unit handphone dan satu buah kartu ATM perbankan," ucqp Himawan.

Terakhir, tersangka WK yang akhirnya berhasil ditangkap di Surabaya pada Kamis, 25 Desember 2025. Adapun WK merupakan Direktur PT ODI, perusahaan yang menjalin kerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online.

Dari WK, penyidik menyita satu unit handphone, satu unit laptop, tiga unit token bank, dua buah stempel perusahaan, dua kartu NPWP, lima bundel akta perusahaan, dan 45 dokumen legalitas perusahaan yang dibuat WK.

Selain kelima tersangka, penyidik juga telah menetapkan satu orang DPO berinisial FI. Dia berperan memerintahkan tersangka MMF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.

"Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631," pungkas Himawan.

Kelima tersangka ditangkap setelah penyidik patroli siber dan ditemukan 10 website judol. Setelah dikembangkan, ditemukan kembali 11 laman lain. Sehingga, total ada 21 website judol.

Nama-nama websitenya ialah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN. Jenis permainannya ada slot, casino, dan judi bola.

Ke-21 website judol itu beroperasi nasional dan internasional. Dari pengembangan web judol ini juga ditemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.

Kelima tersangka telah ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan/atau Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (yang disesuaikan dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ivan Gunawan Bongkar Fakta Mengejutkan di Usia Baru, Turun 15 Kg hingga Bangun Masjid Sendiri di Pondok Cabe
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Polisi Gerebek Markas Penipu dan Judi Online Terbesar 5 Kota Rp 5,8 T
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ingin Dianeksasi Trump, Berapa Banyak Warga Greenland yang Setuju Bergabung AS?
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dekan Fakultas Kehutanan UGM Kuliti Sampul dan Lembar Pengesahan Skripsi hingga Nomor Seri Ijazah Jokowi
• 20 jam lalufajar.co.id
thumb
Asam Urat Terkendali dengan Bantuan Teknologi Laser
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.