Menkum: Mengkaji Komunisme Tidak Dipidana Menurut KUHP

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Hukum mengatakan masyarakat yang mengkaji komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lainnya tidak akan dipidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu disebut ketentuan baru dalam KUHP.

“Ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir. Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2026.

Adapun hal yang baru dan dimaksud oleh Supratman adalah Pasal 188 ayat (6) yang menyatakan tidak akan dipidananya seseorang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Baca Juga :

Menkum Ungkap Progres Pembentukan 5 Peraturan Pelaksana Pidana Mati hingga PP KUHP
Walaupun demikian, dia mengatakan Pasal 188 untuk ayat-ayat lainnya merupakan pasal lama. “Jadi, ini bukan sesuatu yang baru. Kita sudah bersepakat bahwa ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita juga sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.

Senada dengan Supratman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan Pasal 188 dalam KUHP yang baru berlaku merupakan hasil reformasi. Dia menjelaskan Pasal 188 dalam KUHP baru bermula dari UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Ilustrasi undang-undang. Foto: Medcom.id.

“Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 menambahkan enam ketentuan baru dalam pasal 107a sampai dengan pasal 107f KUHP yang lama. Itu lah yang kemudian dipindahkan menjadi Pasal 188 sampai sekian-sekian itu,” kata Eddy.

”Jadi, bukan hal yang baru. Ini kan persoalannya Anda tidak pernah membaca, tiba-tiba membaca, kaget. Itu sudah barang lama, barang basi itu, dan itu hasil reformasi," imbuh Eddy.

Sementara itu, anggota Tim Penyusun KUHP Albert Aries menjelaskan maksud dari ‘paham lain’ berdasarkan Pasal 188 ayat (1) KUHP. Yakni, paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila. Kita tahu bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” ujar Albert.

Sementara yang dimaksud ‘menyebarkan dan mengembangkan ajaran’, kata dia, adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, seperti yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 188 ayat (1) KUHP. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Robohnya Semangat Inovasi dan Doa UMKM untuk 2026
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Doktif Desak Polisi Segera Tahan Dokter Richard Lee, Singgung Ancaman 12 Tahun Penjara
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Hasil Piala Afrika: Pantai Gading Melenggang ke Perempat Final, Aljazair Butuh 120 Menit Tekuk Kongo
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo Subianto Tegur Para Menteri Saat Retret, Diminta Percepat Kinerja
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Foto: Militer Jaga Ketat Wilayah Perbatasan Imbas Trump Ancam Kolombia
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.