FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tahap baru untuk pembangunan Stadion Untia sudah mulai masuk di awal tahun 2026 ini.
Posisi tahap pembangunan Stadion ini disebut sudah memasuki tahapan tender.
Hal itu tampak dengan dibukanya proses tender pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar yang dilansir langsung dari laman resmi website https://spse.inaproc.id/makassar/lelang, paket tender pembangunan Stadion Untia.
Dari sistem pengadaan nasional dengan kode tender 10107750000. Dengan menggunakan paket Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga (MK Pembangunan Stadion Untia).
Adapun untuk proses pengadaan tersebut diumumkan pada 31 Desember 2025 dengan skema anggaran multiyears.
Dinas Pekerjaan Umum (PU), Pemkot Makassar menetapkan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.000. 000.000.00 atau Rp7 miliar.
Dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp6.906.800.000.00 atau Rp6,9 miliar.
Sejumlah persyaratan kualifikasi turut diberlakukan, mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 71102, sertifikat standar terverifikasi.
Lalu ada Sertifikat Badan Usaha (SBU) di bidang jasa manajemen proyek konstruksi atau subklasifikasi jasa rekayasa lainnya sesuai ketentuan.
Menariknya proses tender ini tidak menggunakan mekanisme e-reverse auction (metode penawaran harga secara berulang).
Yang mana dengan tidak digunakannya metode ini sekaligus upaya menjaga kualitas hasil pekerjaan.
Catatan penting lainnya, pemerintah mengategorikan paket ini sebagai jasa konsultansi badan usaha konstruksi dan menerapkan metode seleksi prakualifikasi dua file, yang menitikberatkan penilaian pada kualitas teknis sekaligus efisiensi biaya.
Yang artinya, panitia tender juga menetapkan komposisi evaluasi yang menekankan kualitas.
Di antaranya dengan bobot teknis sebesar 80 persen dan bobot biaya sebesar 20 persen, guna memastikan penyedia jasa yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi, pengalaman, dan kapasitas profesional yang memadai.
Dengan beberapa syarat penting dan kualifikasi yang diberlakukan.
Mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 71102, sertifikat standar terverifikasi, hingga Sertifikat Badan Usaha (SBU) di bidang jasa manajemen proyek konstruksi atau subklasifikasi jasa rekayasa lainnya sesuai ketentuan.
Dan yang terpenting, calon penyedia diwajibkan berstatus wajib pajak aktif serta memiliki kapasitas hukum yang dibuktikan melalui akta pendirian perusahaan.
(Erfyansyah/fajar)


