Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mengusulkan penerapan kewajiban pembelian asuransi perjalanan untuk wisatawan asing yang masuk ke Indonesia.
Pengamat asuransi sekaligus mantan kepala investment asuransi dan manajer investasi Wahju Rohmanti memandang wacana ini sebagai kebijakan yang positif. Paket tur maupun pembelian tiket transportasi seharusnya sudah diwajibkan dilengkapi dengan perlindungan asuransi.
“Namun, harusnya lebih detail untuk cover risiko apa saja, apakah risiko kecelakaan, kehilangan, risiko jiwa atau menjadi total package insurance,” kata Wahju kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Asuransi perjalanan bagi wisatawan asing juga telah diterapkan di sejumlah negara. Saat wisatawan membeli paket tur atau mengurus visa ke luar negeri, biasanya sudah diwajibkan untuk menyertakan perlindungan asuransi perjalanan.
Negara-negara di wilayah Schengen, yakni 39 negara di Eropa, menjadikan asuransi perjalanan sebagai syarat utama untuk mendapatkan visa Schengen. Selain itu, Thailand juga sudah mulai memberlakukan kewajiban asuransi kesehatan dan perjalanan bagi wisatawan asing.
Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand Pradit Sinthawanarong mengatakan kementeriannya mengusulkan biaya cakupan asuransi kesehatan mungkin termasuk di dalam biaya visa.
Baca Juga
- Wacana Asuransi Wajib bagi Wisatawan Asing, OJK Dukung Penuh
- OJK: Premi Asuransi Jiwa Segmen Individu Tumbuh 6,58%, Kumpulan Naik 1,97%
“Wisatawan non visa mungkin harus membayar untuk cakupan asuransi kesehatan mereka di pos-pos pemeriksaan imigrasi atau biaya dapat ditambahkan dengan biaya tiket pesawat,” ujarnya.
Menurut Wahju, mengingat banyak negara lain telah menerapkan kewajiban pembelian asuransi perjalanan bagi wisatawan asing, kebijakan tersebut tidak akan memberatkan maupun menurunkan minat wisatawan untuk berkunjung, selama biaya asuransi masih berada dalam batas yang wajar.
“Mungkin justru akan meningkatkan animo wisman [wisatawan mancanegara] karena adanya perlindungan terhadap risiko yang mungkin mereka hadapi selama berwisata di Indonesia,” jelasnya.
Dia juga yakin bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasti telah berkoordinasi dengan industri dan kementerian terkait, sehingga kebijakan pembelian asuransi perjalanan untuk wisatawan asing ini harusnya bisa menjadi nilai tambah di mata wisatawan asing.
Sementara itu, OJK menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Meskipun begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengingatkan penerapan kewajiban itu merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian.
“Namun demikian, OJK pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut dilaksanakan,” tuturnya dalam lembar jawaban RDK November 2025, dikutip pada Senin (5/1/2026).
Dia menjelaskan, dukungan OJK diberikan lantaran kewajiban itu dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan, sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar. (Putri Astrian Surahman)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5135707/original/002195800_1739783758-Tekel_Horor_Rizky_Ridho_Beckham_Putra-6.jpg)


