Sebanyak dua orang terdakwa kasus proyek fiktif di salah satu perusahaan konstruksi milik BUMN didakwa merugikan negara sebesar Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan para terdakwa membuat tagihan fiktif atas sejumlah proyek untuk kepentingan pribadi.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2025). Dua terdakwa itu yakni Kepala Divisi (Kadiv) Mardiyant Engineering, Procurement, and Construction (EPC) bernama Didik Mardiyanto dan Senior Nasutio Manager, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC bernama Herry Nurdy Nasution.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 46.855.782.007," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Didik dan Herry menggunakan tagihan proyek yang dibuat fiktif untuk mengeluarkan dana dari perusahaan pelat merah tersebut. Kemudian, dana itu dikelola untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT PP Pusat melakukan dropping dana ke Divisi EPC PT PP yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan atas kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT PP namun terdakwa bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP," ujar jaksa.
"Dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023 sebesar Rp 46.855.782.007 Di luar pembukuan PT PP," imbuh jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Didik dan Herry pada April 2022 hingga Maret 2023. Jaksa merincikan proyek fiktif yang dibuat mereka yakni Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara owner PT Ceria Nugraha Indotama.
Proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8. Kemudian, Bangkanai GEPP 140MW 0, Manyar Power Line.
"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023 pada proyek yang dikerjakan PT PP," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya memperkaya Didik sebesar Rp 35.325.672.032, memperkaya Herry Nurdy sebesar Rp 10.801.303.343, dan memperkaya Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya sebesar Rp 707.000.000
Jaksa mendakwa Didik dan Herry melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mib/zap)





