Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat tersangka peredaran narkoba di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Mereka diduga memproduksi happy water yang dikemas dalam bentuk minuman berasa dan liquid vape berisi etomidate.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo mengungkap empat orang tersangka yaituHS, DM, PS dan HSN.Merekamemiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis gelap tersebut.
"Petugas mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran sebagai kurir, peracik atau pembiaya," kata Budi kepada wartawan di apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/1/2026).
Budi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, tim
Gabungan mengamankan dua orang penumpang berinisial HS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate.
Keduannya disebutkan merupakan kurir yang bertugas membawa bahan-bahan kimia terlarang itu dari China ke Indonesia. "Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia," ujar Budi.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni PS dan HSN. Mereka diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.
"Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu," jelasnya.
Di lokasi penyidik sempat menginterogasi pelaku sembari melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 2.010 pcs serbuk minuman berasa dan 85 pcs cartridge vape siap edar.
Penyidik belum mengungkap dari mana para tersangka mengetahui cara meracik barang terlarang itu. Namun, dia menyatakan praktik ilegal itu telah berlangsung setidaknya sejak September 2025.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, belajar (meracik narkotika) itu baru tiga bulan," ungkapnya.
"Namun, berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika," lanjut Budi.
Budi menduga sindikat ini tergabung dalam jaringan internasional. Pihaknya juga menemukan keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
"(DPO) Masing-masing berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H," tutur dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ond/idn)



