[FULL] Respons Kuasa Hukum Soal JPU Sebut Nadiem Perkaya Diri Rp809 M di Kasus Korupsi Chromebook

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Memperkaya diri Rp809 miliar. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ini dibacakan dalam sidang perdana, Senin, 5 Januari 2026.

Nadiem Makarim menjadi terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum membagi perhitungan kerugian negara menjadi dua unsur, yakni pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan nilai kerugian lebih dari Rp1,5 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management atau CDM dengan kerugian sebesar Rp621,3 miliar.

Menurut jaksa, proses pengadaan Chromebook bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut dan tidak mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan di Indonesia.

Usai mendengarkan dakwaan, Nadiem langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam eksepsinya, Nadiem menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan dibangun atas narasi ketimbang fakta hukum.

Nadiem kembali menegaskan tidak ada motif memperkaya diri dalam pengadaan laptop Chromebook.

Usai persidangan, orang tua Nadiem Makarim mengaku lega karena putranya bisa menyuarakan isi hatinya dalam pembacaan nota keberatan. Ibu Nadiem yakin putranya tidak bersalah.

Kemarin menjadi sidang perdana eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam dua sidang sebelumnya, Nadiem tidak hadir karena dibantarkan akibat sakit.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021 Mulyatsyah, telah menjalani sidang dakwaan pada Desember 2025 lalu.

Kita bahas kasus korupsi laptop Chromebook Kemendikbudristek Nadiem Makarim ini bersama narasumber. Hadir kuasa hukum Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, dan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman.

Baca Juga: Nadiem Bantah Dakwaan Perkaya Diri Terima Rp809 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

#nadiemmakarim #korupsi #korupsichromebook 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem makarim
  • sidang nadiem
  • nadiem korupsi
  • korupsi chromebook
  • hukum
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Guru besar Unej dorong Indonesia bersikap atas agresi AS ke Venezuela
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Amran Ungkap Sudah Pecat 192 Pejabat Kementan-Cabut 2.300 Izin Distributor Pupuk
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
ICRC Serukan Dukungan Internasional untuk Pengungsi Afghanistan yang Kembali ke Tanah Air
• 15 menit lalupantau.com
thumb
Hindari Jam Pulang Kantor, Tiang Monorel Bakal Dibongkar Malam Hari
• 15 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Tegaskan Program MBG Bentuk Kepedulian Negara
• 20 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.