Bareskrim Tetapkan Tersangka Korporasi dan Perorangan Banjir Sumut

idntimes.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Sumatra Utara (Sumut).

Dittipidter Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Namun ia menegaskan, tersangka terdiri dari korporasi dan perorangan.

“Sudah (ada tersangka), ada korporasi dan ada perorangan,” kata Irhamni kepada IDN Times, Selasa (6/1/2026).

Ia mengatakan, Bareskrim dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka dan duduk perkara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Sumut pada Jumat (2/1/2026).

Dalam perkara ini, tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Agenda Padat Nova Arianto: Event Timnas Indonesia U-20 yang Menanti Sepanjang 2026
• 10 jam lalubola.com
thumb
Prabowo Minta Pejabat yang Tak Paham Pasal 33 UUD 1945 Mundur
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
PPATK: Deposit Pemain Judol Turun 30% di 2025
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PU pastikan akses jalan berangsur fungsional pasca-bencana di Sumut
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Beri Bintang Jasa Utama ke Mentan Atas Capaian Swasembada Pangan
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.