JAKARTA, KOMPAS.com - Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Ditjen PAUDasmen Kemendikdasmen Sutanto mengatakan, banyak pejabat Kemendikbudristek yang takut dengan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Awalnya, Sutanto hanya mengatakan kalau Jurist merupakan salah satu Stafsus Nadiem yang diberikan kewenangan tambahan hingga bisa mengatur soal anggaran hingga sumber daya manusia (SDM).
“Iya saya kira teman-teman di kementerian semua tahu, mas menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Jurist itu diberikan kewenangan lebih lah dari sisi anggaran itu, sdm, regulasi, diberikan di sana,” ujar Sutanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Nadiem Akhirnya Hadapi Dakwaan Chromebook: Diduga Rugikan Negara dan Bantah Perkaya Diri
Kemudian, jaksa membacakan keterangan Sutanto dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika ia dimintai keterangan terkait terdakwa Sri Wahyuningsih.
“Saudara mengatakan, Jurist sangat dominan mengatur di Kemenbud, bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan stafsus Jurist, itu sama dengan yang saya katakan’. Ini benar keterangan saudara?” tanya jaksa.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=korupsi laptop chromebook, kasus Nadiem Makarim, Korupsi Chromebook, Jurist Tan, sidang nadiem makarim, Staf Khusus Nadiem Makarim&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8xNDA4MjYwMS9zYWtzaS1zZWJ1dC1zdGFmLWtlbWVudGVyaWFuLXRha3V0LWRlbmdhbi1zdGFmc3VzLW5hZGllbS1tYWthcmltLWp1cmlzdC10YW4=&q=Saksi Sebut Staf Kementerian Takut dengan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Sutanto membenarkan kalau Nadiem pernah beberapa kali mengucapkan hal tersebut.
“Ya betul, Jadi mas menteri beberapa kali menyampaikan itu,” jawab Sutanto.
Baca juga: Nadiem Makarim Disebut Mundur dari Gojek agar Tak Terlihat Konflik Kepentingan, tetapi...
Kasus korupsi ChromebookEmpat orang terdakwa sedang disidang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mereka adalah Nadiem Makarim, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Jaksa mendakwa keempat terdakwa telah merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadan laptop ini.
Baca juga: Nadiem Ungkap Banyak Teman Membujuknya untuk Tolak Tawaran Jadi Mendikbudristek
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Baca juga: Nadiem Akui Lengah Menghadapi Pemain Lama: Banyak yang Dirugikan dan Merasa Terancam
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.





