Grid.ID – Aktor Anrez Adelio kini tengah menghadapi persoalan hukum serius. Pria bernama lengkap Anrez Putra Adelio ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Anrez diduga telah memaksa wanita bernama Friceilda Prillea untuk melakukan hubungan intim hingga hamil 8 bulan. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman berat.
Kombes Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial FA (27) pada 29 Desember 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Terlapor yang dilaporkan oleh korban saudari FA adalah saudara AP, seorang laki-laki 28 tahun," ujar Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/1/2026).
Terancam Penjara dan Denda Ratusan Juta
Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara ini dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman yang menanti terlapor tidak main-main.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda Rp300 juta, yang dapat diperberat dengan penambahan pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok," tegas Reonald.
Kronologi Menggunakan Video dan Paksaan Aborsi
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa pilu ini diduga terjadi dalam rentang waktu September 2024 hingga Mei 2025 di sebuah perumahan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Korban FA mengaku terpaksa melakukan hubungan seksual dengan terlapor karena berada di bawah ancaman. Terlapor disebut-sebut merekam hubungan mereka tanpa sepengetahuan korban dan menggunakannya untuk mengintimidasi FA.
Akibat kejadian tersebut, FA kini tengah hamil delapan bulan. Namun, alih-alih bertanggung jawab, terlapor diduga sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
"Pada saat korban hamil, terlapor menyuruh meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun, korban inisial FA menolak," ungkap AKBP Reonald.
Meski terlapor sempat membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab, FA merasa janji tersebut tidak ditepati sehingga ia memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Pihak Anrez Adelio Membantah Melarikan Diri
Di sisi lain, kuasa hukum Anrez Adelio, Ramzy Brata Sungkar, angkat bicara mengenai tuduhan yang menimpa kliennya. Ramzy menegaskan bahwa Anrez memiliki itikad baik dan tidak pernah berniat lepas tangan.
"Semua sudah terjadi dan pihak Anrez dari awal sepakat untuk bertanggung jawab atas bayi yang sedang dikandung (Icel). Mulai dari proses kehamilan, persalinan, sampai bayi itu lahir, klien saya mau menafkahi," kata Ramzy melalui pesan singkat, Senin (5/1/2026).
Ramzy juga meluruskan isu yang menyebut Anrez menghilang setelah kasus ini viral di media sosial. Menurutnya, Anrez hanya terkejut dengan narasi yang dibangun oleh pihak FA.
"Bukan menghilang, lebih tepatnya Anrez terkejut dan tidak habis pikir dengan fitnah dari berita yang beredar belakangan karena narasi yang dibangun oleh pihak Icel sejauh ini," pungkasnya.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyidik sedang menyusun rencana penyelidikan dan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi serta klarifikasi dari pihak terlapor guna membuktikan unsur pidana dalam kasus tersebut. (*)
Artikel Asli



