Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka

suara.com
1 hari lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs judi online internasional dan menyita aset bernilai puluhan miliar rupiah.
  • Sindikat internasional ini menggunakan 17 perusahaan fiktif, dengan 15 untuk deposit QRIS dan dua untuk menampung dana, total diblokir Rp59 miliar.
  • Polisi menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda, mulai dari direktur hingga pemalsu dokumen, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan judi online. Sebanyak 21 situs perjudian lintas negara berhasil dibongkar, dibarengi dengan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari patroli siber yang dilakukan timnya.

“Dari hasil yang dilakukan patroli Siber Direktorat Bareskrim Polri, menemukan adanya 10 website perjudian online,” kata Himawan di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas terus bergerak mendalami jaringan ini hingga menemukan belasan situs tambahan.

“Kemudian dikembangkan dan didalami, ditemukan kembali 11 website lainnya sehingga totalnya 21 website perjudian online,” imbuhnya.

Jaringan Internasional dengan Fasilitas Lengkap

Menurut Himawan, puluhan situs tersebut menawarkan pengalaman judi yang beragam bagi para pemainnya, mulai dari kasino hingga taruhan olahraga. Tak main-main, jaringan ini memiliki jangkauan global.

“Dalam puluhan website tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian, seperti kasino, judi bola, dan lainnya,” papar Himawan.

Operasi situs-situs ini pun disebutkan beroperasi secara internasional, sehingga dapat diakses dengan bebas baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online

Selain memberangus situs permainan, Polri juga berhasil membedah mekanisme pencucian uang dan penyedia jasa pembayaran yang digunakan sindikat ini. Ditemukan fakta mengejutkan bahwa pelaku menggunakan 17 perusahaan fiktif untuk menyamarkan transaksi ilegal mereka.

“Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” jelas Himawan.

Langkah tegas pun diambil. Selain menangkap para pelaku, polisi memblokir aliran dana yang sangat besar dari rekening-rekening perusahaan tersebut. “Dari 17 perusahaan yang menjadi penyalur transaksi, petugas juga melakukan pemblokiran dana dengan total Rp59 miliar,” lanjutnya.

Peran 5 Tersangka: Dari Direktur Hingga Pemalsu Dokumen

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran krusial masing-masing:

  • MNF (30): Menjabat sebagai direktur perusahaan yang memfasilitasi transaksi deposit situs judi.
  • MR (33): Otak yang memerintahkan pembuatan dokumen palsu dan pendirian perusahaan fiktif. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka MR, yaitu dua unit handphone, sembilan dokumen akta pendirian PT, dan sembilan buku rekening perusahaan,” jelas Himawan.
  • QF (29): Eksekutor pemalsuan dokumen akta perusahaan dan rekening penampungan.
  • AL (33): Bertugas mengumpulkan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan administrasi perusahaan fiktif.
  • WK (45): Direktur PT ODI, yang berperan menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri di bidang perjudian online.
    Ancaman 20 Tahun Penjara.

Para tersangka kini terancam menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KontraS Ragukan Kelayakan Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Royalti Rp14 Miliar Tak Cair, 60 Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK 
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Jaksa ke Pengacara Nadiem: Fokus Proses Hukum, Jangan Giring Opini Publik
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Jaksa Ajukan Penyitaan Aset Nadiem di Dharmawangsa, Diduga Terkait Korupsi Laptop
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perbandingan Harga Emas Galeri24, UBS, ANTAM Hari Ini 8 Januari 2026
• 17 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.