Perdebatan mengenai arah demokrasi elektoral di Indonesia semakin memperoleh relevansi ketika wacana pemilihan kepala daerah tidak langsung kembali mencuat dalam diskursus kebijakan publik. Dalam kajian ilmu politik komparatif, demokrasi lokal tidak pernah dipahami semata sebagai persoalan teknis pemungutan suara, melainkan sebagai ruang interaksi antara legitimasi rakyat, pelembagaan partai politik, efektivitas pemerintahan, serta relasi kekuasaan antara pusat dan daerah.
Korea Selatan dan Indonesia sama-sama merupakan negara demokrasi pasca-otoritarianisme yang menjadikan pemilihan langsung sebagai simbol penting transisi demokrasi. Namun, perbedaan desain institusional dan kualitas tata kelola membuat konsekuensi demokratis dari pemilihan langsung di kedua negara berkembang secara berbeda. Perbandingan ini menjadi penting ketika Indonesia mempertimbangkan kembali model pemilihan tidak langsung yang sebelumnya telah ditinggalkan sebagai bagian dari agenda reformasi politik.
Di Korea Selatan, pemilihan kepala daerah secara langsung telah menjadi bagian tak terpisahkan dari konsolidasi demokrasi sejak 1995, menyusul berakhirnya dominasi rezim militer dan dimulainya desentralisasi politik. Kepala daerah tingkat provinsi dan kota metropolitan dipilih langsung oleh warga negara yang memenuhi syarat, dengan penyelenggaraan berada di bawah otoritas National Election Commission yang bersifat independen dan profesional.
Data Korean Statistical Information Service menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan lokal 2022 mencapai 50,9 persen dari total pemilih terdaftar. Angka ini relatif stabil jika dibandingkan dengan pemilihan lokal sebelumnya dan mencerminkan keberlanjutan legitimasi elektoral di tingkat lokal. Kim dan Choi (2018) menegaskan bahwa “local elections in South Korea serve as a crucial channel through which democratic accountability and national political evaluation intersect”. Hal ini bermaksud bahwa pemilihan lokal tidak hanya menentukan kepemimpinan daerah, tetapi juga berfungsi sebagai sarana evaluasi publik terhadap pemerintah pusat.
Indonesia memasuki jalur pemilihan langsung melalui konteks sejarah yang berbeda. Setelah Reformasi 1998, pemilihan kepala daerah secara langsung mulai diterapkan pada 2005 sebagai koreksi terhadap praktik sentralistik Orde Baru, ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD atau ditentukan oleh pemerintah pusat. Pilkada langsung dimaksudkan untuk mengembalikan kedaulatan politik ke tangan warga serta memperkuat akuntabilitas pemimpin daerah terhadap masyarakat. Data Badan Pusat Statistik mencatat bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2020 mencapai 76,09 persen, meskipun diselenggarakan dalam situasi pandemi. Tingginya partisipasi ini menunjukkan bahwa pemilihan langsung telah menjadi bagian dari ekspektasi normatif masyarakat terhadap demokrasi lokal. Lay (2017) menyatakan bahwa “pilkada langsung memperluas ruang partisipasi politik sekaligus mengubah relasi kekuasaan lokal dari elitis menjadi lebih terbuka”. Maka pemilihan secara langsung merupakan kendaraan juga pintu gerbang, bukan lagi sarana “check & balances”.
Meskipun demikian, pilkada langsung juga membawa konsekuensi struktural yang tidak dapat diabaikan. Biaya penyelenggaraan pemilihan yang tinggi menjadi salah satu persoalan utama. Laporan Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa total anggaran Pilkada Serentak 2024 mencapai lebih dari Rp 37 triliun, menjadikannya salah satu kontestasi elektoral lokal paling mahal secara global. Selain beban fiskal, biaya politik yang harus ditanggung kandidat juga sangat besar. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat bahwa sejak 2004 hingga 2023, lebih dari 170 kepala daerah terjerat kasus korupsi, sebagian besar berkaitan dengan upaya pengembalian biaya politik pasca pemilihan. Kondisi ini kemudian dijadikan dasar argumentasi bagi sebagian elite politik untuk mendorong kembali mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD. Pendukung pemilihan tidak langsung berargumen bahwa demokrasi tidak selalu identik dengan pemungutan suara langsung, melainkan dapat dijalankan melalui mekanisme perwakilan yang sah secara konstitusional.
Konstitusi Indonesia hanya menyatakan bahwa pemilihan harus dilakukan secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung. Namun, pendekatan ini memunculkan persoalan demokratis yang lebih mendalam. Pemilihan tidak langsung berpotensi menggeser locus kedaulatan dari warga ke elite partai politik, mempersempit ruang partisipasi publik, serta meningkatkan risiko kartelisasi kekuasaan di tingkat lokal. Hadiz (2010) mengingatkan bahwa “democratic procedures without substantive participation tend to reproduce oligarchic power relations at the local level”. Hal ini bermakna bahwa dalam konteks Indonesia, kekhawatiran ini semakin relevan mengingat lemahnya institusionalisasi partai politik dan tingginya ketergantungan DPRD terhadap kepentingan elite nasional.
Perdebatan mengenai pemilihan langsung juga berkaitan erat dengan legasi politik Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat pada 2004. Pemilihan tersebut dipandang sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia pasca reformasi karena memberikan legitimasi politik yang kuat kepada presiden terpilih. Narasi ini kemudian berkembang dalam diskursus publik yang menempatkan SBY sebagai simbol demokrasi elektoral. Pernyataan resmi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat pada 2022 menyebutkan bahwa “pemilihan langsung yang melahirkan Presiden SBY adalah bukti kematangan demokrasi Indonesia yang harus dijaga dan dirawat”. Narasi ini membentuk identitas Partai Demokrat sebagai partai yang lahir dari dan menjaga tradisi demokrasi partisipatif.
Namun, legasi tersebut juga memiliki implikasi strategis bagi Partai Demokrat. Ketika wacana pemilihan tidak langsung kembali menguat, partai tersebut menghadapi dilema antara menyesuaikan diri dengan arus pragmatisme politik atau mempertahankan konsistensi narasi historisnya. Perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah berpotensi mengikis daya simbolik identitas Partai Demokrat sebagai penjaga pemilu langsung. Dalam politik elektoral modern, legitimasi simbolik membutuhkan konsistensi kebijakan agar tetap bermakna di mata publik. Tanpa konsistensi tersebut, narasi sejarah berisiko menjadi sekadar retorika tanpa daya mobilisasi.
Perbandingan dengan Korea Selatan menunjukkan bahwa pemilihan langsung tidak secara otomatis bertentangan dengan efisiensi pemerintahan. Korea Selatan memilih untuk mempertahankan pemilihan langsung sambil memperkuat pelembagaan partai, sistem audit, serta penegakan hukum untuk menekan biaya dan penyalahgunaan kekuasaan. Perbedaan ini menegaskan bahwa persoalan utama Indonesia tidak terletak pada bentuk pemilihan, melainkan pada kualitas institusi yang menopangnya. Kembalinya pemilihan tidak langsung berpotensi menjadi solusi administratif jangka pendek yang mengorbankan prinsip partisipasi dan legitimasi jangka panjang. Oleh karena itu, arah reformasi demokrasi lokal Indonesia seharusnya berfokus pada penguatan institusi, bukan pada penarikan kembali hak pilih langsung warga negara.




