Grid.ID - Wardatina Mawa diketahui tetap melanjutkan laporan dugaan perzinaan pada Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Mantan istri Virgoun memilih untuk mengajukan restorative justice.
Kisruh permasalahan rumah tangga Wardatina Mawa masih menjadi bahasan hangat yang diperbincangkan di sosial media. Setelah sebelumnya terjadi aksi saling lapor, kini diketahui jika Inara Rusli telah mencabut laporan dirinya pada Insanul Fahmi soal dugaan penipuan.
Inara pun tetap memilih menjadi istri Insan setelah mediasi yang sebelumnya dilakukan. Namun hal berbeda dilakukan oleh Wardatina Mawa.
Wanita yang akrab disapa Mawa itu tetap teguh pada pendiriannya untuk melanjutkan laporan terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilayangkan pada Insanul Fahmi dan juga Inara. Terkait laporannya di Polda Metro Jaya, kuasa hukum Inara, Deddy DJ menyebut laporan Mawa masih berada pada tahap gelar perkara.
"Kalau unsur pidananya terpenuhi, tentu akan naik ke penyidikan. Kalau tidak, maka cukup di tahap penyelidikan. Kita tunggu saja proses hukumnya," jelas Dedy, dikutip dari Kompas.com.
Inara Rusli Ajukan Restorative Justice
Setelah tetap memilih menjadi istri siri Insan, kasus hukum yang menjeratnya masih terus bergulir. Hal ini membuat dirinya kini mengajukan restorative justice.
Restorative justice adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang lebih mengutamakan pemulihan kembali keadaan semula dan perdamaian. Terkait penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan perzinaan (Pasal 284 KUHP) di Indonesia bersifat deliknya yang khusus, artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pasangan resmi (suami/istri) yang dirugikan.
Terkait dengan permohonan restorative justice yang diajukan Inara, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan proses yang sedang berjalan. Namun untuk saat ini syarat yang dilampirkan Inara belum lengkap.
"Sudah ada pengajuan RJ (restorative justice), namun belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan," jelas Reonald, dikutip dari Tribunnews.
Ia mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ mensyaratkan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak serta pencabutan laporan oleh pelapor. Reonald menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
"Untuk perkara tersebut akan melakukan gelar perkara, yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR," tutur Reonald.
Kini Wardatina Mawa diketahui tetap melanjutkan laporan dugaan perzinaan pada Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Hal ini membuat mantan istri Virgoun memilih untuk mengajukan restorative justice. (*)
Artikel Asli




