FAJAR, JAKARTA– Konflik antara Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz dengan Dokter Richard Lee kian memanas. Bahkan, Dokter Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember lalu.
Rencananya, Dokter Richard Lee dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, besok Rabu 7 Januari 2026.
Awalnya, ia dijadwalkan dimintai keterangan pada 23 Desember 2025. Namun, tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 6 Januari 2026 menuturkan jika Richard Lee tak hadir dalam agenda pemeriksaan esok hari, maka penyidik akan segera melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan Dokter Richard Lee sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 15 Desember lalu. Dia menjadi tersangka atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Persisnya untuk produk dan treatment kecantikan. Laporan tersebut dibuat oleh Doktif Samira.
Sekadar diketahui, konflik antara Doktif Samira dengan Dokter Richard Lee sudah berlangsung cukup lama. Keduanya terlibat saling tuding berkaitan dengan obat dan treatment kecantikan. Konflik tersebut berbuntut panjang hingga berujung saling lapor ke aparat penegak hukum. Oleh polisi, Doktif Samira ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kompol Dwi Manggala Yuda menyatakan bahwa pihaknya yang menangani kasus tersebut. Doktif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyidikan atas kasus tersebut berlangsung sejak 12 Desember 2025.
”Sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata dia pada Rabu, 24 Desember 2025, di Jakarta. (*)




