Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Arak Jowo, Pemilik Kafe Diamankan bersama 10 Jerigen Miras

realita.co
1 hari lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak jowo di wilayah Kota Madiun.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan pemilik sebuah kafe yang diduga terlibat dalam peredaran miras tanpa izin.

Baca juga: Kurun Waktu 12 Hari, Polres Lamongan Ungkap 172 Kasus

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 5 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Kafe D Mimax Ark yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MF (34), warga Perum Munggut Peni 35, Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MF diketahui merupakan pemilik Kafe D Mimax Ark.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi AE 1487 GX, serta 10 jerigen minuman keras jenis arak jowo, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan. Petugas mencurigai sebuah mobil Avanza warna hitam yang kerap digunakan untuk membeli dan mengangkut miras jenis arak jowo.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Amankan 76 Botol Minuman Beralkohol di Dua Restoran

“Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai hingga berhenti di Kafe D Mimax Ark milik tersangka,” jelas Iptu Ubaidilah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kendaraan tersebut memuat miras jenis arak jowo dalam jumlah besar. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Madiun Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iptu Ubaidilah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Madiun Kota dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca juga: Wali Kota Kediri Segera Keluarkan SE Terkait Larangan Peredaran Miras di Bulan Ramadan

“Polres Madiun Kota akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun menjual miras tanpa izin karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan miras ilegal, dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan sekitar.yat

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Janji Seluruh Desa Terima MBG pada 2026
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pelni proyeksikan angkut 5,7 juta penumpang pada 2026
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Venezuela Berkabung 7 Hari, Trump Umumkan Pengalihan Minyak ke AS
• 12 jam lalucelebesmedia.id
thumb
KUHP dan KUHAP Digugat ke MK, Menkum: Enggak Ada Masalah
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Densus 88: 70 Anak Terjerat Grup 'True Crime', Berawal dari Bullying dan Broken Home
• 12 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.