Pernikahan Siri Inara-Insan Tak Bisa Gugurkan Laporan Perzinaan yang Diajukan Mawa, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa segera naik ke tahap gelar perkara. Benarkah pernikahan siri Inara-Insan mampu gugurkan laporan tersebut? Praktisi hukum Toni RM buka suara.

Dunia hiburan Tanah Air masih disibukkan dengan drama rumah tangga antara Wardatina Mawa dan suaminya, Insanul Fahmi (Insan). Di mana dalam prahara ini, nama Inara Rusli terseret dugaan perselingkuhan yang berujung pada pengakuan pernikahan siri.

Sayangnya, klaim pernikahan tersebut justru menjadi senjata makan tuan. Wardatina Mawa pun melaporkan suaminya dan mantan istri Virgoun tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan.

Menanggapi konlik ini, praktisi hukum Toni RM memberikan analisisnya. Menurutnya, status pernikahan siri Insan-Inara sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.

Ada dua alasan utama mengapa pernikahan tersebut dianggap cacat hukum. Pertama, tanpa izin Pengadilan Agama. Kedua, tanpa persetujuan istri sah.

Sebagaimana diketahui, Mawa mengklaim bahwa sang suami tidak pernah meminta izin untuk berpoligami. Oleh karenanya, Mawa memutuskan untuk melaporkan sang suami dan istri sirinya tersebut.

"Kalau pernikahan Insanul Fahmi dan Inara Rusli tidak mempunyai kekuatan hukum, maka sama saja tidak ada pernikahan yang sah," kata Toni.

"Sehingga, Insanul Fahmi dan Inara Rusli dapat dikategorikan sebagai melakukan tindakan perzinaan," lanjutnya, dikutip dari Tribun Seleb.

Lebih lanjut, Toni RM menjelaskan bahwa pengakuan pernikahan siri tidak akan bisa menggugurkan laporan kepolisian yang diajukan oleh Mawa. Justru, ketiadaan dokumen resmi membuat unsur pidana perzinaan semakin kuat.

Terlebih, dalam aturan hukum di Indonesia, untuk memiliki istri lebih dari satu, seorang suami harus melalui prosedur ketat di pengadilan. Tanpa legalitas tersebut, hubungan antara Insan dan Inara dianggap sebagai hubungan di luar nikah yang memiliki konsekuensi hukum serius jika dilaporkan oleh pihak keluarga yang dirugikan.

"Berpoligami itu diatur di dalam pasal 56 Komilasi Hukum Islam, di mana pada pokoknya, untuk beristri lebih dari satu orang itu harus dapat izin dari Pengadilan Agama."

 

"Kemudian jika tidak ada izin dari Pengadilan Agama, maka pernikahan itu tidak mempunyai kekuatan hukum."

"Jadi Insanul Fahmi yang sudah beristri Mawa, kemudian menikah lagi dengan Inara Rusli, maka Insanul Fahmi harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama untuk bisa menikah kedua kalinya itu," jelas Toni.

Diwartakan Grid.ID sebelumnya, nama Insanul Fahmi mendadak jadi sorotan usai dilaporkan bersama Inara Rusli oleh sang istri sah, Wardatina Mawa. Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan.

Usai dilaporkan Wardatina Mawa, Insanul Fahmi berbicara di Podcast Dokter Richard Lee. Dalam Podcast tersebut, terungkap fakta jika pernikahan siri Inara-Insan ternyata sudah digelar tak lama sebelum viral.

Sementara itu, beberapa hari kemudian, Inara Rusli tampil di hadapan awak media. Ia membenarkan bahwa dirinya sudah menikah siri dengan Insan. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Membaca Sinyal Politik Retret Kabinet di Hambalang
• 11 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Beri Bintang Jasa Bidang Pangan: Mentan-Kelompok Tani
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Soal Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru, MUI: Jangan Diposisikan sebagai Kejahatan
• 11 jam lalufajar.co.id
thumb
Ramai ‘Cocoklogi’ Lukisan, Pengacara Ridwan Kamil Sebut Ada Peran AI
• 4 jam laludisway.id
thumb
Inggris dan Prancis Sepakat Kirim Pasukan ke Ukraina Jika Damai Tercapai
• 21 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.